Beranda News Rapat Pleno Rekapitulasi, KPU Makassar Catat Sejumlah Kendala Administrasi
KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mencatat beberapa kendala selama Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Makassar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Anggota KPU Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan bahwa proses rekapitulasi tidak luput dari berbagai dinamika, terutama terkait administrasi. Dia mengatakan bahwa sejumlah saksi mencatat keberatan terkait kejadian di tempat pemungutan suara (TPS) atau tingkat kecamatan yang luput dari pengawasan KPPS.
Sri menerangkan bahwa salah satu kendala yang terjadi yaitu muncul dari Kecamatan Mamajang, di mana ditemukan sekitar 5.000 surat suara tidak sah. Tingginya angka suara tidak sah ini dipertanyakan oleh saksi.
“Seperti kemarin di Mamajang. Ada sekitar 5.000-an surat suara yang tidak sah. Mereka pertanyakan kenapa seperti itu. Kenapa tinggi sekali suara tidak sah,” kata Sri kepada media, Kamis (05/12).
Sri menjelaskan bahwa terkadang ada kejadian di TPS tapi pihak KPPS tidak mencatat atau ada kejadian di kecamatan juga tidak tercatat. Meski demikian, sejauh ini belum ada pohak yang keberatan terkait hasil perolehan suara.
“Secara umum, kalau suara tidak ada yang keberatan dengan perolehan hasil. Tapi memang ada beberapa catatan soal administrasi. Hampir semua sih. Dari 10 kecamatan,” bebernya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan bahwa Kecamatan Tamalate akan menjadi yang terakhir direkap. Disebabkan adanya PSU di TPS 15, Kelurahan Parangtambung sehingga kotak suaranya juga masuk paling akhir.
Sri menuturkan bahwa proses rekapitulasi diutamakan pada kecamatan yang kotaknya masuk terlebih dahulu. Karena Tamalate dilakukan PSU, maka kotak suaranya masuk belakangan.
“Sebenarnya bukan karena PSU tapi memang Tamalate masuk rekapitulasi. Jadi kami mengurutkan yang direkapitulasi sesuai dengan yang duluan masuk,” ujarnya.
Sekedar informasi, KPU Makassar telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Makassar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024, yang digelar mulai Minggu 1 Desember sampai Jumat 6 Desember 2024.
Hal ini berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar