Harianjogja.com, BANTUL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Karakter di Sekolah untuk dibahas dan ditetapkan pada 2025.
Hanya saja, Raperda inisiatif dari Komisi D DPRD Bantul tersebut saat ini belum ada kejelasan apakah bisa dibahas dan diketok menjadi perda pada triwulan kedua 2025, karena masih menunggu harmonisasi dan konsultasi ke Pemda DIY.
"Raperda tentang Pendidikan Karakter memang kemarin diajukan. Hanya saja, Raperda ini dinyatakan masih menunggu Pergub DIY. Sehingga kami perlu mengkonsultasikan dulu ke Pemda DIY, sebelum diparipurnakan. Apakah Perda itu bisa dibahas atau tidak di 2025?," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul, Suwandi, Kamis (7/11/2024).
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto mengakui jika Raperda tentang Pendidikan Karakter di Sekolah adalah upaya mewujudkan peserta didik yang berkarakter dan berilmu pengetahuan yang dijiwai oleh iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sebelum adanya Raperda tentang Pendidikan Karakter di Sekolah, sejatinya kata Nugroho telah ada upaya dari pihaknya untuk meningkatkan karakter di sekolah. Hal ini dibuktikan dengan adanya penerapan Pendidikan Khas Jogja (PKJ). Di mana nilai-nilai ke-Jogjakartaan yang merupakan nilai asli di Jogja itu bisa tertanam kepada siswa.
"Sehingga dengan karakter itu kita bisa membentengi masyarakat yang dimulai dari anak-anak kita terhadap hal-hal tidak diinginkan. Ini juga untuk menuntun anak-anak kita supaya bisa menjadi pribadi kuat mencapai cita-cita," terangnya.
Selama ini, kata Nugroho, di Kabupaten Bantul belum ada Perda yang khusus mengatur pendidikan karakter. Sehingga, pihaknya menyambut positif terkait dengan pengajuan Raperda tentang Pendidikan Karakter di Sekolah.
"Sementara di Provinsi kan juga sudah ada Perda DIY No. 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta. Dan ini bisa menjadi tindak lanjut dari Perda tersebut," paparnya.
Hanya saja, diakui oleh Nugroho, saat ini Pemda DIY juga tengah menyusun bagaimana konsep penanaman karakter pendidikan khas ke-Jogjakartaan. Artinya, penyusunan Raperda tentang Pendidikan Karakter di Sekolah yang masuk di daftar Propemperda (Program pembentukan peraturan daerah) 2025 harus ada harmonisasi dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemda DIY.
"Sehingga kebijakan di kabupaten tidak bertentangan dengan kebijakan di Pemda DIY," jelasnya.
Terkait dengan penerapan Raperda tentang Pendidikan Karakter di Sekolah jika nantinya disetujui oleh Pemda DIY dan diketok pada triwulan kedua 2025, Nugroho menyatakan jika akan lebih banyak kepada pembiasaan kepada siswa untuk menerapkan nilai-nilai yang ada, termasuk berkaitan dengan nilai-nilai kejogjakartaan.
"Kalau sampai penerapan kurikulum, nanti akan ada pembahasan lebih lanjut. Yang jelas sekarang, PKJ itu diintegrasikan dalam pelajaran Bahasa Jawa. Tetapi tidak menutup kemungkinan, nilai PKJ, seperti menghormati, pada pagi hari bersalaman dengan guru, cara berbicara anak muda dan ini lebih ke bagaimana pembiasaan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News