Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mencatat ada ratusan pemilih yang mengajukan pindah memilih di Bantul di Pilkada 2024. KPU Bantul mendorong setiap pemilih gunakan hak pilihnya.
Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra menyampaikan pemilih mengajukan pindah memilih untuk Pilkada 2024 hanya di dalam wilayah Bantul.
"Karena ini konteksnya [pemilihan] lokal, ini [pindah memilih] terbatas untuk Bantul saja, [pindah memilih] banyak terjadi antar kalurahan dan kapanewon," katanya, Kamis (7/11/2024).
Dia menyampaikan ada ratusan pemilih yang mengajukan pindah memilih untuk Pilkada 2024 di Bantul. KPU Bantul mencatat hingga 29 Oktober 2024, ada 156 orang yang mengajukan pindah memilih masuk ke kalurahan atau kapanewon. Sementara ada 221 orang yang mengajukan pindah memilih keluar kalurahan atau kapanewon.
Arya mengaku alasan sebagian besar pemilih mengajukan pindah memilih di Bantul lantaran pekerja masih bekerja saat hari pemungutan suara. Mereka memilih lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dekat dengan tempat kerja.
Arya menuturkan pihaknya masih membuka layanan pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara. Menurutnya, pemilih yang mengajukan pindah memilih hingga H-7 Pilkada biasanya memiliki alasan mendesak untuk mengajukan pindah memilih, antara lain terkena bencana alam, masih menjalani penahanan, menjalani rawat inap di rumah sakit, atau menjadi petugas pada hari pemungutan suara.
BACA JUGA: Untoro-Wahyudi Siapkan Hadiah bagi Pelapor Politik Uang di Bantul
Dia menuturkan bagi pemilih yang menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan, maka akan ada satu TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantul. Sementara bagi pemilih yang menjalani penahanan di Polres Bantul, maka akan dihampiri petugas KPPS agar pemilih dapat memberikan hak pilihnya.
Dia menuturkan pemilih yang masih dirawat di rumah sakit saat pemungutan suara juga akan dihampiri oleh petugas KPPS untuk membantu memberikan hak pilihnya.
"Nanti mekanismenya seperti pemilu kemarin, jam 11.00-13.00 WIB, petugas KPPS mengantar surat suara yang ada di TPS terdekat ke Polres atau Rumah Sakit [RS]," katanya.
Sementara menurut Arya, pada Pilkada 2024, KPU Bantul tidak akan membentuk TPS lokasi khusus di kawasan pendidikan seperti pada Pemilu 2024. Menurutnya, lantaran Pilkada merupakan pemilihan umum yang ditingkat wilayah, maka dia tidak ada TPS lokasi khusus yang kawasan pendidikan yang didirikan pada Pilkada 2024.
Lebih lanjut, dia menuturkan, jumlah pemilih yang merupakan mahasiswa dan siswa pesantren di Bantul mencapai ribuan, maka dia mengimbau agar para pemilih tersebut dapat kembali ke daerah asal untuk memberikan hak pilihnya.
"Himbauan dari kami, disarankan [pelajar] untuk pulang [ke daerah asal] karena Pilkada," katanya.
Sementara menurut Arya, bagi pemilih yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu atau pengawas pemilu, maka dapat mengajukan pindah memilih. Hal itu lantaran menurut Arya, beberapa petugas pemungutan suara atau pengawas ditempatkan di luar TPS asal. Hal itu lantaran sempat terjadi kekurangan jumlah pendaftar KPPS dan PTPS pada Pilkada 2024, sehingga beberapa petugas didapat dari hasil penunjukan.
Sementara Anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan mengatakan pindah memilih pada Pilkada 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No.7/2024. Menurutnya, lantaran di DIY tidak ada pemilihan gubernur, maka pindah memilih hanya dilakukan dalam satu kabupaten/kota.
"Pindah [hanya dilakukan] memilih antar desa dan antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota," katanya.
Menurutnya, pemilih dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti pendukung yang menjadi alasan pindah memilih untuk mengajukan pindah memilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News