Sahbirin Noor. - JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya seusai memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Soesilo Aribowo, pengacara Sahbirin Noor, menyebut bahwa tidak ada alasan khusus di balik pengunduran diri dari jabatannya itu. Dia mengeklaim bahwa kliennya mundur karena alasan keluarga. "Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus keluarga saja," ujar Soesilo kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (13/11/2024).
Menurut Soesilo, kliennya mengundurkan diri demi kelancaran jalannya pemerintahan di Pemprov Kalsel. "Pak Gub mundur supaya penyelenggaraan pemda Kalsel menjadi kondusif," imbuhnya.
Dilansir dari situs resmi Diskominfo Pemprov Kalsel, Sahbirin menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalsel di sisa jabatan periode kedua tahun 2021-2024.
Pengunduran diri ini disampaikan saat berpamitan bersama pegawai di lingkup Pemprov Kalsel di gedung Idham Chalid Kota Banjarbaru, Rabu (13/11/2024). Dia turut didampingi oleh istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur. “Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, Alhamdulilah dalam keadaan sehat walalfiat,” kata Sahbirin.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (12/11/2024).
BACA JUGA: Gelar OTT di Kalsel, KPK Sita Dua Mobil Dinas
Sahbirin memenangkan gugatan praperadilan itu sebagaimana putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Dalam amar putusannya, Hakim mengabulkan permohonan kepala daerah itu. "Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).
Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.
Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.
Sebelumnya, Sahbirin merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel. Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK Oktober 2024 lalu, di mana anak buah dan orang kepercayaan Sahbirin ikut terjaring OTT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com