Seragam SMPN 1 Jetis Diadukan ke ORI DIY, Dikpora Bantul Buka Suara

3 hours ago 1

Harianjogja.com, BANTUL— Dugaan praktik jual beli seragam di SMPN 1 Jetis di Bantul melalui paguyuban orang tua (POT) diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY. Aduan tersebut muncul pada masa penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 dan telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Bantul.

Kepala Bidang SMP Dikpora Bantul, Himawan Sulistyo, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan ORI DIY terkait persoalan tersebut. Menurutnya, permasalahan yang muncul merupakan kesalahpahaman antara wali murid dengan pihak paguyuban orang tua.

"Kemarin sudah selesai persoalannya. Karena memang dari sekolah itu tidak pernah memfasilitasi terkait pengadaan seragam," katanya, Selasa (28/7/2026).

Himawan menjelaskan, sesuai aturan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bantul juga melarang sekolah melakukan jual beli seragam kepada murid baru. Ketentuan tersebut diperkuat melalui surat edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul yang diterbitkan pada Juni lalu mengenai larangan keterlibatan sekolah dalam jual beli seragam.

Menurutnya, pengadaan seragam sepenuhnya diserahkan kepada POT dan hal tersebut diperbolehkan dalam ketentuan yang berlaku.

"Pengadaan seragam itu diserahkan sepenuhnya kepada POT dan itu memang diperbolehkan," ujarnya.

Ia menyebut persoalan di SMPN 1 Jetis bermula dari seorang wali murid yang tidak ingin membeli seragam sekolah melalui POT setempat. Namun, Himawan mengklaim POT tidak mewajibkan pembelian seragam melalui pihak tertentu ataupun hanya melalui paguyuban tersebut.

Karena adanya perbedaan pandangan, wali murid kemudian mengadukan persoalan tersebut ke ORI DIY.

"Dari pihak sekolah enggak terlibat sebetulnya. Itu murni POT dan pertemuannya pun di luar SMPN 1 Jetis, tidak di sekolah. Masalahnya juga sudah selesai hanya ada miskomunikasi antar POT," ungkapnya.

Himawan menambahkan, dalam surat edaran yang telah disampaikan kepada sekolah terdapat tujuh poin utama yang harus dipatuhi. Selain melarang sekolah melakukan jual beli seragam, orang tua atau wali peserta didik juga diperbolehkan mengambil alih pengadaan seragam melalui POT.

Ia menyebut hingga saat ini persoalan terkait pengadaan seragam sekolah baru muncul di SMPN 1 Jetis. Menurutnya, sekolah lain di Bantul tidak menghadapi masalah serupa karena surat edaran telah disampaikan sejak Juni.

"Untuk sementara masalah soal seragam sekolah cuma muncul di SMPN1 Jetis saja, yang lainnya tidak ada, karena SE sudah kami sampaikan sejak Juni," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Jetis, Muhammad Wantoro, saat dihubungi terkait dugaan jual beli seragam tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

"Sebentar ya masih ada acara," katanya.

Di sisi lain, Kepala Keasistenan Pencegahan ORI DIY, Chasidin, membenarkan pihaknya menerima satu aduan dari salah seorang wali murid terkait aktivitas jual beli seragam di SMPN 1 Jetis di Bantul. ORI DIY telah melakukan koordinasi dengan Dikpora Bantul dan pihak sekolah untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

"Iya ada.l satu laporan dan sudah dikoordinasikan dengan dinas pendidikan bantul untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news