Ilustrasi petugas KAI mengevakuasi KA yang anjlok. ANTARA - HO/Instagram @jaki_jetbus
Harianjogja.com, JOGJA–PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta melakukan evaluasi dan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan setelah kejadian temperan KA Batara Kresna (KA 513) relasi Wonogiri-Purwosari yang terjadi di JPL 19 km 14+8 antara Pasar Nguter-Sukoharjo, Rabu (26/3/2025).
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan evaluasi dan berbagai upaya peningkatan keselamatan yang telah dilakukan, antara lain KAI Daop 6 Yogyakarta sudah bersurat secara resmi ke Dinas Perhubungan (Dishub) terkait mengenai Standard Operating Procedur (SOP) yang berlaku untuk pelayanan JPL atau perlintasan sebidang kereta api.
BACA JUGA: Arus Balik Lebaran 2025, Stasiun Yogyakarta Layani 123.320 Penumpang KA Jarak Jauh
“KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan berdasarkan prosedur, para petugas penjaga perlintasan atau PJL harus bekerja tetap berdasarkan pada jadwal perjalanan kereta api dan selalu waspada di lokasi dengan memperhatikan kondisi lintasan kereta api yang menjadi tanggung jawabnya. Perangkat alat komunikasi hanya merupakan alat bantu, jadi jadwal perjalanan kereta api tetap yang jadi pedomannya dan waspada langsung di lokasi dengan memperhatikan lintasan kereta api,” kata Feni melalui keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).
Selain itu, lanjut Feni, KAI Daop 6 Yogyakarta berupaya proaktif dan berinisiatif untuk menjaga keselamatan perjalanan KA dengan mendatangi pos-pos jaga perlintasan sebidang yang dikelola oleh Dishub untuk memastikan kelengkapan peralatan keselamatan, pengecekan administrasi seperti smartcard apakah masih aktif, memastikan kondisi PJL, memberikan Kotak P3K, serta melakukan sharing knowledge dengan para petugas penjaga perlintasan di bawah pengelolaan Dishub.
“KAI Daop 6 Yogyakarta juga telah mengirimkan surat rekomendasi dan usulan ke Dishub untuk memperlengkapi setiap pos JPL di bawah pengelolaan Dishub dengan kelengkapan dan perangkat yang dibutuhkan untuk pelayanan JPL sesuai SOP,” ungkap dia.
Menurut Feni, KAI juga meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan melakukan langkah-langkah pencegahan semisal menutup perlintasan sebidang yang liar. Dalam hal ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah menutup sebanyak 7 perlintasan liar pada 2025.
“Hal tersebut dilakukan sesuai Permenhub No.94 Tahun 2018 pada pasal 2, di mana Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur Kereta Api,” kata Feni.
Dia menjelaskan sosialisasi keselamatan tidak putus dilakukan baik di perlintasan sebidang, di sekolah-sekolah, di sekitar permukiman warga, imbauan keselamatan melalui media massa, media sosial, spanduk, dan flyer, termasuk Focus Group Discussion (FGD) keselamatan. Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya juga sangat diperlukan demi keselamatan bersama.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya yang terkait dapat bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Kami menghimbau selalu berhati-hati dan disiplin mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api baik yang dijaga maupun tidak dijaga demi keselamatan bersama,” bebers Feni.
Feni menegaskan PT KAI Daop 6 Yogyakarta terus mendukung pemerintah untuk melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sebagai BUMN operator sarana dan pelayanan kereta api terus proaktif dan melakukan inisiatif untuk peningkatan keselamatan, khususnya di perlintasan sebidang KA. Keselamatan di perlintasan sebidang KA merupakan tanggung jawab bersama stakeholder terkait, baik pemerintah, dinas-dinas terkait, KAI sebagai operator kereta api, dan juga masyarakat pengguna jalan raya,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News