Nadiem Makarim. - Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah sempat absen karena sakit, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dinyatakan telah pulih. Kejaksaan Agung menyebut Nadiem siap beraktivitas menjelang sidang dakwaan kasus Chromebook.
Absennya Nadiem dalam sidang perdana sebelumnya memicu perhatian publik, terutama karena kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional. Penundaan sidang dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang kala itu masih menjalani perawatan.
Di tengah proses hukum, perhatian publik juga tertuju pada sisi personal Nadiem. Dalam peringatan Hari Ibu, ia menulis surat untuk ibundanya yang berisi pesan tentang nilai antikorupsi yang ditanamkan sejak kecil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kondisi kesehatan itu dilaporkan oleh dokter yang merawat Nadiem.
"Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali," ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).
Namun demikian, Anang masih belum bisa memastikan apakah Nadiem bakal bisa hadir dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025) besok.
"Nanti kita lihat perkembangan besok," pungkasnya.
Nadiem sempat absen dalam sidang perdana atau dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Kala itu, Founder Go-Jek ini masih dinyatakan dirawat di rumah sakit.
Alhasil, sidang perdana sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, ditunda.
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
"Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa 23 Desember 2025," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan.
Namun demikian, sidang dakwaan untuk terdakwa lainnya mulai dari Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan tetap dilanjutkan.
Adapun, dalam sidang itu terungkap bahwa Nadiem Makarim diduga telah menerima aliran dana dalam perkara rasuah Chromebook ini sebesar Rp809 miliar.
Pembacaan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Jaksa mengatakan Nadiem bersama terdakwa lainnya melaksanakan pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan proses perencanaan yang berlaku.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,59 miliar," kata Roy.
Sementara itu, dalam momen peringatan Hari Ibu, Nadiem sempat menuliskan surat untuk ibundanya, Atika Algadri.
Tulisan tangan Nadiem itu kemudian dibaca langsung oleh Atika. Momen pembacaan ini pun diunggah di Instagram @nadiemmakarim yang dikelola oleh tim penasihat hukum.
Dalam surat itu, Nadiem bercerita soal pengalamannya saat dididik Atika untuk menjadi pejuang anti-korupsi sejak kecil. Namun, kata Nadiem, kini ibunya harus menghadapi kenyataan pahit ketika anaknya dituding melakukan korupsi.
Meskipun demikian, Founder Go-Jek itu menegaskan bahwa apa yang diajarkan ibunya soal melawan korupsi itu akan terus ditanamkan ke anak-anaknya. Dia juga meminta kepada ibunya agar tetap tegar dalam menghadapi masalah ini. "Sedih aku. Sampai jumpa," ujar Atika..
Di tengah sorotan publik dan emosi personal yang mengiringi kasus ini, sidang dakwaan Chromebook menjadi momen krusial bagi Nadiem Makarim untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

14 hours ago
10
















































