Simpan Sabu-sabu di Indekos, Pria Asal Sidoarjo Ditangkap di Sragen

1 week ago 3

Simpan Sabu-sabu di Indekos, Pria Asal Sidoarjo Ditangkap di Sragen Barang bukti sabu-sabu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Harianjogja.com, SRAGEN— Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), berinisial DS, 30, lantaran ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,44 gram.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Joko Margo Utomo, kepada wartawan, Jumat (8/11/2024), menjelaskan tersangka DS yang tinggal di indekos Kampung Taman Asri, Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen, ditangkap pada Selasa lalu.

Joko menjelaskan pengungkapkan kasus peredaran narkotika itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta narkoba di sebuah indekos di Taman Asri.

“Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pemuda yang diketahui berinisial DS di dalam kamar indekos. Kemudian dengan disaksikan warga setempat, polisi memeriksa, menangkap pemuda itu dan menggeledah tubuh dan isi kamar indekos. Kami menemukan plastik kemasan madurasa yang di dalamnya terdapat bungkus bekas sabun. Di dalamnya terdapat plastik klip bening dibungkus tisu warna putih yang berisi serbuk yang diduga sabu-sabu,” jelas Joko.

BACA JUGA: Seminggu, Jaringan Pengendar Sabu di Sleman Digulung Polisi

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah alat isap sabu-sabu yang terbuat dari bekas botol minuman, korek api, tas punggung, dan ponsel. Saat diinterogasi, jelas Joko, DS mengakui semua barang itu miliknya.

Iptu Joko mengatakan barang yang diduga sabu-sabu itu setelah ditimbang seberat 0,44 gram. Dia menjelaskan DS merupakan pekerja swasta di perusahaan jasa ekspedisi angkutan barang.

“Atas kasus itu, DS disangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 [tentang Narkotika] dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dari pengakuan DS, barang itu didapat dengan cara membeli seharga Rp500.000 dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pencarian. Kami sudah mengendus pemasok sabu-sabu ini yang juga tinggal di wilayah kota Sragen,” ujarnya.

Menurut pengakuan DS, jelas Joko, pembelian sabu-sabu tersebut untuk dipakai sendiri. Dia mengatakan tersangka menggunakan sabu-sabu itu belum lama, sekitar setahun terakhir.

Sementara itu, DS mengakui menggunakan sabu-sabu selama setahun terakhir. Dia mengatakan pemakaian sabu-sabu dilakukan secara bersama-sama temannya sekitar 3-4 orang. Dia menjelaskan pembelian sabu-sabu itu pun dilakukan dengan cara patungan senilai Rp150.000 per orang.

“Lokasi pemakaian berpindah-pindah di rumah teman. Saya memakai ini untuk dopping kerja. Saya bekerja di jasa ekspedisi barang. Kalau antar barang sampai pukul 22.00 WIB. Dari 3-4 orang pengguna itu ada dua orang di antaranya yang sama-sama pegawai jasa ekspedisi,” ujarnya.

DS dan teman-teman melakukan pesta sabu paling cepat sepekan sekali tetapi kadang-kadang dua kali dalam sebulan. DS mengaku kapok lantaran tertangkap polisi.

Ia sudah memiliki seorang anak. Sebelumnya, DS belum pernah berurusan dengan polisi. “Saya kenal sabu-sabu itu dari teman di Semarang. Saat itu ditawari dan diajari cara penggunaannya,” jelas DS yang kedua tangannya bertato.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news