PADANG, KLIKPOSITIF- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar mengaku, belum mendapat laporan terkait temuan Ombudsman Sumbar dalam pelayanan cek fisik kendaraan UPTD Samsat Pasang, yang terindikasi adanya pungutan liar (Pungli).
Hal itu, disampaikan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol, Dwi Nur Setiawan saat dikonfirmasi wartawan, di Mapolda Sumbar, Kamis 10 April 2025.
“Kita belum dapat laporan. Nanti, saya cek. Belum dapat laporan saya,” ungkapnya.
Sementara itu, kepada wartawan
Kepala UPTD Samsat Padang, Zul Akmal enggan mengomentari soal temuan indikasi pungutan liar (Pungli) yang ditemukan Ombudsman perwakilan Sumbar itu.
Sebab, menurutnya, temuan tersebut terjadi pada bagian pelayanan cek fisik, dan itu merupakan kewenangan kepolisian.
“Yang berkompeten untuk memberikan keterangan soal itu adalah Kepolisian, karena terjadinya pada bagian cek fisik kendaraan,” terangnya.
Sebelumnya, Ombudsman perwakilan Sumatra Barat menemukan adanya indikasi Pungli saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) hari pertama kerja di Samsat Pasang, Selasa 8 April 2025.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, bahwa indikasi Pungli tersebut ditemukan pihaknya di bagian pelayanan cek fisik.
“Kami menemukan adanya masyarakat yang melakukan cek fisik memberikan sejumlah uang mulai dari Rp5 ribu hingga Rp10 ribu kepada petugas yang ada di lokasi itu,” terangnya.
Menurutnya, pungutan tersebut tidak dibenarkan. Karena di lokasi cek fisik kendaraan sendiri sudah tertulis spanduk menyatakan bahwa pengecekan fisik kendaraan gratis atau tidak dipungut biaya apapun.
“Dalih dari petugas tersebut katanya mereka tidak memungut. Melainkan diberikan oleh masyarakat. Tapi tetap saja itu tidak dibenarkan karena berpotensi pungli,” jelasnya
Lanjutnya, dengan adanya plang pernyataan tidak dipungut biaya atau gratis, seharusnya tidak lagi melakukan penerimaan uang berapapun dari masyarakat yang membayar pajak di bagian cek fisik tersebut.