Sprindik Bertambah, Peluang Praperadilan Febrie Jadi Sorotan

4 hours ago 2

Sprindik Bertambah, Peluang Praperadilan Febrie Jadi Sorotan

Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar di kediamannya di Sentul, Bogor.

Sprindik terbaru tersebut menambah daftar perkara yang menjerat Febrie Adriansyah setelah sebelumnya namanya dikaitkan dengan tiga sprindik lain terkait kasus Asabri hingga batu bara PLN yang memicu blackout.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang tersebut. Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026).

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," ujar Rudi di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Rudi menjelaskan modus yang diduga dilakukan Febrie dalam perkara ini berbeda dengan tiga sprindik sebelumnya. Berdasarkan hasil penyidikan Tim 9, Febrie diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan RI.

"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," imbuhnya.

Meski pengusutan perkara dilakukan oleh Korps Adhyaksa, Febrie tidak ditahan di rumah tahanan Kejagung. Penahanannya dilimpahkan ke Rumah Tahanan KPK.

Menurut Rudi, salah satu pertimbangan penempatan Febrie di Rumah Tahanan KPK ialah rekam jejaknya dalam menangani sejumlah perkara besar selama bertugas di Kejaksaan. Langkah tersebut juga disebut sebagai bentuk perlindungan serta untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.

"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya, kasus besar ya. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK," pungkasnya.

Pada Jumat (24/7/2026), Febrie Adriansyah untuk pertama kalinya tampil di hadapan publik setelah terseret kasus korupsi dan pencucian uang. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, ia tidak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung dan tidak diborgol. Ia hanya mengenakan pakaian batik.

Febrie menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk menahan dirinya. Pernyataan tersebut juga telah disampaikannya kepada Tim 9 yang melakukan pemeriksaan.

Ia mengatakan selama bertugas di Gedung Bundar Kejagung, penahanan tidak dilakukan apabila alat bukti belum dinilai cukup.

"Di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim," tutur Febrie.

Karena itu, Febrie mengaku menilai proses hukum yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," imbuhnya.

Terkait temuan uang valuta asing dan emas seberat 74 kilogram di Sentul, Bogor, Febrie menyatakan bahwa aset tersebut memiliki pemilik dan telah diperuntukkan untuk suatu kegiatan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dan meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada penyidik Kejaksaan RI.

"Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya nanti minta untuk penyidik jawab," pungkasnya.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah telah menunjuk pengacara baru untuk mendampinginya dalam proses hukum yang berjalan. Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kini menjadi kuasa hukum Febrie menggantikan pengacara Hotman Paris.

Febri Diansyah mengatakan dirinya menerima permintaan pendampingan hukum tersebut setelah mendengar penjelasan perkara dari rekannya. Sebagai advokat, ia menegaskan fokus utamanya adalah memastikan seluruh hak hukum kliennya terpenuhi.

"Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu Saya bersedia menjadi menjalankan tugas profesional sebagai Advokat," ujarnya saat dihubungi, dikutip Senin (27/7/2026).

Hingga kini, Febri Diansyah belum mengungkap langkah hukum yang akan ditempuh kliennya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan. Ia mengaku belum kembali bertemu dengan Febrie Adriansyah setelah mendampingi pemeriksaan sebelumnya. "Saya belum ketemu beliau [Febrie]," katanya.

Menurut Febri Diansyah, Febrie Adriansyah juga berharap seluruh proses hukum yang berjalan dapat dilaksanakan secara adil dan fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut diuraikan secara jelas.

"Pak FA juga sampaikan ke Kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news