Sulsel Raih UHC Award 2024, Jaminan Kesehatan Nasional Capai 95 Persen

8 hours ago 1

Beranda News Sulsel Raih UHC Award 2024, Jaminan Kesehatan Nasional Capai 95 Persen

Sulsel Raih UHC Award 2024, Jaminan Kesehatan Nasional Capai 95 Persen Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh (Dok: Nofi KabarMakassar).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan terus berkomitmen dalam menghadirkan pelayanan sektor kesehatan yang semakin baik.

Menghadirkan fasilitas pelayanan adalah wujud dalam upaya pemenuhan kesehatan masyarakat. Hal tersebut turut menjadi atensi langsung Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Pemprov Sulsel

Salah satunya adalah dengan mendorong pemenuhan kepesertaan jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat. Capaian tersebut tercermin pada prestasi yang ditorehkan Pemprov Sulsel meraih Universal Health Coverage (UHC) Award Tahun 2024.

UHC Awards merupakan wujud apresiasi atas komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Untuk mendapatkan penghargaan ini, daerah harus mampu mencapai cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) minimal 95 persen dari jumlah penduduk.

Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan, “Kemudahan pelayanan publik dan digitalisasi menjadi perhatian bapak Pj Gubernur Sulsel, termasuk dalam bidang kesehatan,” katanya pada Jumat (22/11).

Penerapan aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) juga menjadi salah satu implementasi capaian Pemprov Sulsel di bidang kesehatan. Dengan penerapan secara digitalisasi tersebut, mempermudah pelayanan rujukan bagi pasien.

Provinsi Sulsel juga meraih penghargaan sebagai Peringkat III Kategori Provinsi dalam implementasi SISRUTE.

Dengan SISRUTE ini, masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat serta berdampak pada keselamatan pasien dan kepuasan keluarga/pasien.

“Dengan adanya SISRUTE ini, bentuk percepatan pelayanan dengan digitalisasi, yang berguna untuk meningkatkan kinerja fasilitas pelayanan kesehatan serta untuk mempercepat proses rujukan sesuai kebutuhan medis pasien dan kompetensi,” ujar Andi Bakti.

Saat ini, pelaksanaan sistem rujukan di Indonesia telah diatur dalam pedoman tentang sistem rujukan berdasarkan Permenkes RI No. 001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan perorangan. Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news