Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara - Hery Sidik
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menyatakan telah menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas seorang ASN dalam penyampaian aspirasi kepada salah satu calon Bupati Bantul yang terjadi di wilayah Sedayu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diharapkan, dengan penyampaian tersebut, maka akan tindak lanjut terkait dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkaitnetralitas ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho mengungkapkan, penyampaian dugaan ketidaknetralan ASN ke BKN dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Hal itu didasarkan kepada laporan dari tim Hukum dan Advokasi pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta terkait dugaan ketidaknetralan ASN tersebut pada pekan lalu.
"Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Bantul menyimpulkan kuat dugaan terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Maka Bawaslu Bantul meneruskan dugaan pelanggaraan tersebut ke BKN," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).
Sementara untuk laporan dari tim Hukum dan Advokasi pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta terkait dengan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), Rifqi mengungkapkan, Bawaslu Bantul telah melakukan kajian dan juga telah dilakukan pemanggilan terhadap pelapor, saksi maupun terlapor.
"Klarifikasi dilakukan secara marathon oleh timsentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bantul, Polres Bantul dan Kejaksanaan Negeri Bantul. Berdasarkan hasil pembahasan kedua tim sentra gakkumdu maka Bawaslu Bantul memutuskan menghentikan penanganan dugaan perusakan APK," katanya.
BACA JUGA: KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Adapun alasan penghentian penanganan dugaan perusakan APK, sambung dia, didasarkan pada belum terpenuhinya unsur yang disangkakan terhadap dugaan perusakan APK salah satu paslon.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan untuk laporan adanya oknum dukuh di wilayah Imogiri yang ikut hadir dalam kampanye debat publik di TVRI, seperti yang dilaporkan oleh tim Hukum dan Advokasi pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Bawaslu Bantul telah melakukan kajian berdasarkan laporan hasil pengawasanyang dilakukan.
"Selanjutnya mengingat peristiwa dugaan pelanggaran terjadi di luar wilayah Kabupaten Bantul maka proses penanganan pelanggarannya diambil alih oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta," terangnya.
Didik menegaskan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan pengambilalihan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu DIY pada tanggal 17 November 2024.
"Selanjutnya proses penanganan pelanggaran sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu DIY," katanya.
Untuk laporan terkait adanya oknum perangkat desa di wilayah Dlingo yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu calon Bupati, Didik menyatakan, Bawaslu Bantul saat ini masih melakukan proses kajian dugaan pelanggaran.
"Sesuai dengan Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran maka Bawaslu Bantul diberikan waktu selama 3 hari untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan meteriill," jelasnya.
Dalam hal ada materi yang belum terpenuhi, ungkap Didik, nantinya pelapor diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan laporan. Apabila laporan terpenuhi syarat formal dan meteriil maka bisa dilanjutkan dengan proses klarifikasi dengan memanggil para pihak baik pelapor, saksi maupun terlapor.
"Bawaslu Bantul meminta kepada semua paslon dan tim kampanye untuk mematuhi aturan main berkaitan dengan kegiatan kampanye maupun masa tenang. Di masa tenang semua paslon dan tim kampanye wajib untuk menghentikan semua aktivitas kampanye," harap Didik.
Bawaslu Bantul, kata Didik juga berharap masing-masing tim kampanye untuk menurunkan semua alat peraga kampanye sejak tanggal 24 November 2024. "Seperti diketahui bersama masa tenang akan berlangsung sejak tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News