Dialog antara Komite II DPD RI dengan pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan perwakilan masyarakat di Sulsel (dok. Ist)KabarMakassar.com — Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja advokasi ke Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti berbagai laporan dan aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan, hilirisasi mineral, serta dampaknya terhadap lingkungan dan wilayah adat, Senin (17/11/2025).
Kunjungan ini melibatkan dialog dengan pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan perwakilan masyarakat dari beberapa kabupaten yang menjadi pusat kegiatan tambang, seperti Luwu Timur, Luwu, dan Bantaeng.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memperoleh informasi terbaru mengenai hilirisasi sektor pertambangan, mengklarifikasi perkembangan lapangan, serta melihat langsung implikasi kegiatan tambang terhadap kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Komite II DPD RI juga menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abd. Waris Halid, mengatakan bahwa kunjungan ini didorong oleh banyaknya aduan masyarakat terkait persoalan tambang dan relasi antara perusahaan dengan warga sekitar.
“Ya, jadi kunjungan kami hari ini Komite II DPD RI, ini kunjungan advokasi karena banyaknya aspirasi dan aduan masyarakat terkait masalah pertambangan. Di Luwu Timur, di Luwu, kemudian di Bantaeng,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa DPD RI ingin mendorong penyelesaian konflik tambang agar tidak menimbulkan korban, serta memastikan masyarakat dan perusahaan sama-sama mendapatkan manfaat dari kegiatan industri.
“Kami datang ini untuk mencari solusi yang terbaik, bagaimana bisa menyelesaikan supaya konflik-konflik di antara masyarakat dengan perusahaan itu tidak terjadi dan bisa diselesaikan. Makanya kita datang hari ini untuk mencari solusi yang terbaik untuk masyarakat dan perusahaan,” jelasnya.
Abd. Waris juga menegaskan bahwa kehadiran investasi tidak boleh ditolak, namun seluruh pihak harus bersinergi agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata.
“Jadi mudah-mudahan ini tidak ada yang dikorbankan, semuanya diuntungkan, investor masuk dan memberikan manfaat kepada masyarakat, manfaat kepada pemerintah daerah. Ini yang kita harapkan, jadi kita tidak boleh juga menolak investor, tapi mari semuanya bekerja sama, dan pihak masyarakat-masyarakat adat, kemudian pemerintah daerah, kemudian investor, untuk bersinergi membangun bangsa dan negara ini,” tambahnya.
Dalam kunjungan tersebut, Komite II DPD RI menghasilkan sejumlah rekomendasi. Pertama, DPD RI meminta seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Sulsel untuk konsisten memperhatikan kesejahteraan masyarakat, termasuk komunitas adat di sekitar wilayah tambang.
Kedua, perusahaan tambang diminta membuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja lokal. Ketiga, Komite II menekankan pentingnya pengurangan dampak lingkungan melalui pengelolaan limbah yang sesuai standar, rehabilitasi lahan, dan pelestarian lingkungan berkelanjutan.
Selain itu, Komite II DPD RI juga berharap potensi sengketa lahan dapat diminimalkan melalui dialog, pendekatan persuasif, penyelesaian berbasis data serta bukti hukum, dan menghormati hak-hak masyarakat.
Komite II menegaskan akan terus mengawal dan memantau terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan tambang, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Selatan.


















































