Viral Lawan Arus di Jogja, Dua Pria Penantang Pengendara Ditilang

5 hours ago 1

Viral Lawan Arus di Jogja, Dua Pria Penantang Pengendara Ditilang

Dua pria yang viral karena melawan arus dan menantang pengendara di Jogja ditilang polisi usai menyerahkan diri ke Polresta Jogja. /Instagram.

Harianjogja.com, JOGJA—Dua pria yang viral setelah terekam melawan arus sekaligus menantang pengendara lain di kawasan Terban, Kota Jogja, akhirnya menjalani proses hukum. Keduanya mendatangi Polresta Jogja untuk menyerahkan diri dan kini telah dikenai sanksi tilang atas sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Kota Jogja. Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, kedua pria itu melawan arus sebelum akhirnya ditegur oleh pengguna jalan lain.

"Pelaku kemudian dilakukan penindakan dengan tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," ujar Dani saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).

Dani mengungkapkan, dua pelanggar tersebut masing-masing berinisial A (26), warga Pakuncen, Wirobrajan, dan R (30), warga Wonosari, Gunungkidul. Polisi menjerat keduanya dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 291 ayat (1) tentang pengendara yang tidak menggunakan helm, Pasal 291 ayat (2) mengenai penumpang tanpa helm, Pasal 287 ayat (1) terkait pelanggaran melawan arus, Pasal 287 ayat (2) karena menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta Pasal 280 terkait penggunaan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Peristiwa itu bermula ketika seorang pengendara sepeda motor menegur kedua pelaku yang melawan arus di kawasan Terban. Namun, teguran tersebut justru memicu emosi salah satu pelaku yang saat itu mengenakan pakaian bertuliskan Dinas Perdagangan.

Setelah ditegur, pelaku mengajak korban berkelahi dan mengejarnya mulai dari kawasan Terban hingga Tugu, kemudian berlanjut ke simpang empat STM Jetis. Selama aksi tersebut, pelaku juga diketahui tidak mengenakan helm, mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor, serta menerobos lampu lalu lintas yang sedang menyala merah.

Korban sempat mengajak pelaku menyelesaikan persoalan di Polresta Jogja. Namun, ajakan tersebut ditolak dan kedua pelaku memilih meninggalkan lokasi. Rekaman kejadian kemudian menyebar luas di media sosial, termasuk momen ketika salah satu pelaku mengaku sebagai "akamsi" atau anak kampung sini saat menantang korban.

Setelah identitas keduanya menjadi perhatian publik, mereka akhirnya mendatangi Polresta Jogja pada Minggu (29/6/2026) malam untuk menyerahkan diri sekaligus memberikan klarifikasi. Salah seorang pelaku berinisial R juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban maupun masyarakat Kota Jogja.

"Saya Romi dan teman saya Andika ingin mengklarifikasi kejadian yang viral. Saya dan teman saya menyerahkan diri, mengakui bersalah dan siap ditindak sesuai hukum lalu lintas. Sekali lagi saya minta maaf kepada pengendara yang bersangkutan dan masyarakat Kota Jogja khususnya," ujar Romi.

Polresta Jogja kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. Pengendara sepeda motor diminta menggunakan helm berstandar SNI, tidak melawan arus, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, mematuhi rambu serta marka jalan, dan melengkapi dokumen kendaraan.

Sementara itu, pengemudi mobil juga diimbau untuk selalu mengenakan sabuk pengaman, tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba, mematuhi batas kecepatan dan rambu lalu lintas, serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum berkendara. "Disiplin berlalu lintas tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya," jelas Dani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news