Vonis Korupsi Lurah Bohol Dinilai Ringan, Jaksa Tempuh Banding

9 hours ago 7

Vonis Korupsi Lurah Bohol Dinilai Ringan, Jaksa Tempuh Banding Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul akan mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara terhadap Lurah Bohol Margana dalam kasus korupsi dana kalurahan yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Banding diajukan karena Margana hanya divonis satu tahun penjara, sementara jaksa sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana kalurahan Bohol Tahun Anggaran 2022–2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, dalam perkara korupsi pengelolaan dana kalurahan Bohol terdapat dua terdakwa, yakni Lurah Bohol Margana dan Carik Bohol Kelik Istianto. Keduanya telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor DIY pada Kamis (12/3/2026).

Meski demikian, jaksa tidak mengajukan banding terhadap putusan untuk terdakwa Carik Bohol, Kelik Istianto. Hal ini karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

“Kami tuntut 3,5 tahun penjara. Sedangkan vonis dari majelis hakim diputus untuk menjalani penjara tiga tahun,” kata Alfian, Senin (16/3/2026).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti serta denda sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Kemungkinan kami terima karena terdakwa juga sudah menerimanya. Alasannya karena vonis sudah lebih dari dua pertiga dari tuntutan serta sudah ada kewajiban bayar uang pengganti dan denda,” ungkapnya.

Kejari Nilai Vonis Lurah Terlalu Ringan

Berbeda dengan perkara Kelik Istianto, putusan terhadap Lurah Bohol Margana dinilai terlalu ringan oleh jaksa sehingga diputuskan untuk diajukan banding.

Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Margana, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman tiga tahun penjara.

Selain itu, dalam putusan tersebut tidak terdapat kewajiban pembayaran denda maupun uang pengganti, sehingga jaksa menilai putusan tersebut belum mencerminkan tuntutan yang diajukan dalam persidangan.

“Selain itu, juga tidak ada kewajiban membayar denda atau uang pengganti. Makanya, kita akan ajukan banding,” katanya.

Kerugian Negara Rp418,2 Juta

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Gunungkidul terkait pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol pada periode 2022–2024, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp418,2 juta.

Dalam perkara tersebut, Margana dan Kelik diduga menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, keduanya juga disebut tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa di kalurahan dengan mengatur penyedia dalam sejumlah kegiatan pemerintahan kalurahan.

Lurah dan Carik Sudah Dinonaktifkan

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan bahwa sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, pemerintah daerah telah menonaktifkan Margana dan Kelik dari jabatannya.

Penonaktifan tersebut dilakukan agar keduanya dapat fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami juga sudah menunjuk Pelaksana Tugas Lurah maupun Carik sehingga layanan maupun operasional pemerintahan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

Menurut Kriswantoro, pemberhentian tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi sanksi tetap. Keputusan final terkait jabatan keduanya masih menunggu proses hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami menunggu putusan inkrah dan proses pembukitan hukum di pengadilan masih berjalan. Kalau terbukti bersalah, maka sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa, keduanya bisa dipecat dari jabatan lurah dan carik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news