Pasangan Sidang Isbath Nikah Gratis di Makassar (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Sebanyak 33 pasangan dari 15 kecamatan di Kota Makassar resmi menjalani sidang isbat nikah massal yang difasilitasi Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial bekerja sama dengan Pengadilan Agama, sebagai rangkaian HUT Kota Makassar, di Lapangan Karebosi, Jumat (07/11).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri agar diakui secara sah oleh negara.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, mengungkapkan bahwa kegiatan ini mendapat animo luar biasa dari masyarakat. Dari 250 pasangan yang mendaftar, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi ketat oleh Pengadilan Agama.
“Hari ini kita melaksanakan isbat nikah massal dari 15 kecamatan. Awalnya ada sekitar 250 pendaftar, tapi setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama, yang memenuhi syarat hanya 33 pasangan terdiri dari 32 muslim dan satu non-muslim,” ujar Andi Bukti.
Ia menjelaskan, setiap kecamatan mengirimkan peserta dengan jumlah berbeda-beda, mulai dari dua hingga enam pasangan. Menurutnya, sidang isbat nikah ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang telah menikah secara agama namun belum tercatat di administrasi negara.
“Isbat ini untuk mereka yang sudah menikah siri, diakui oleh agama tapi belum diakui negara. Setelah disidangkan hari ini, pernikahan mereka sah secara hukum,” jelasnya.
Selain mendapatkan pengesahan pernikahan, para peserta juga memperoleh sejumlah fasilitas yang disiapkan oleh panitia. Status perkawinan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) langsung diperbarui dan dicetak di lokasi kegiatan. Pelaksanaan sidang juga sepenuhnya gratis tanpa biaya, dan peserta menerima goodie bag dari panitia sebagai bentuk apresiasi.
Andi Bukti juga menuturkan berbagai kisah haru dari peserta. Beberapa pasangan telah menikah selama bertahun-tahun tanpa pengakuan negara, bahkan ada peserta yang tidak didampingi istrinya karena sang istri tengah melahirkan saat sidang berlangsung.
“Ada yang baru melahirkan istrinya, ada yang sudah menikah empat sampai lima tahun. Salah satu peserta tidak bisa hadir bersama istrinya karena sedang melahirkan, tapi sudah ada surat pernyataan dan disidangkan, sah menurut negara,” paparnya.
Kadis Sosial menegaskan, kegiatan ini diprioritaskan bagi masyarakat tidak mampu berdasarkan data kesejahteraan sosial desil 1 sampai desil 5. Hal ini menjadi syarat utama agar bantuan dan fasilitas tepat sasaran.
“Peserta ini adalah masyarakat tidak mampu yang masuk desil 1 sampai desil 5. Itu salah satu syarat ketatnya. Seleksinya benar-benar ketat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Bukti menuturkan bahwa beberapa peserta gugur karena tidak dapat memenuhi syarat administrasi, seperti tidak memiliki saksi pernikahan atau bukti telah menikah siri.
“Ada juga yang sudah menikah tapi tidak punya saksi. Padahal harus ada dua saksi yang mengetahui bahwa mereka pernah menikah. Karena itu, verifikasi oleh Pengadilan Agama dilakukan dengan sangat ketat,” jelasnya.
Meski demikian, Dinas Sosial Kota Makassar masih membuka pendaftaran untuk tahap berikutnya, mengingat antusias masyarakat yang tinggi terhadap program ini.
“Bagi warga yang ingin ikut, pendaftaran masih dibuka. Kuota masih tersedia,” tutup Andi Bukti


















































