Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman (Dok: Sinta Kabar Makassar).KabarMakassar.com – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Achi Soleman, menjelaskan bahwa proses seleksi berlangsung ketat dengan tahapan berlapis, mulai dari pengolahan data di sistem SIM-KS hingga verifikasi dokumen sesuai regulasi nasional.
Dari 500 guru yang diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi di BKPSDM, hanya 448 peserta yang mengunggah berkas, dan setelah proses verifikasi, tersisa 370 orang yang memenuhi syarat administrasi.
“78 guru dinyatakan tidak lolos karena berkas tidak sesuai atau salah unggah,” ujarnya, Selasa (25/11).
Menurut Achi, seluruh tahapan dilakukan berdasarkan regulasi terbaru, yakni Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025. Melalui SIM-KS, Dinas Pendidikan menarik data guru untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
Sistem inilah yang digunakan menentukan kelulusan berdasarkan usia, dokumen pengalaman managerial, serta kelengkapan persyaratan lainnya.
“Masing-masing guru punya akun SIM-KS, mereka tinggal lihat notifikasi. Kalau memenuhi syarat, mereka otomatis menerima undangan,” ujar Achi.
Salah satu polemik yang banyak dipertanyakan adalah soal batas usia. Achi mencontohkan seorang peserta yang dikira berusia 57 tahun, namun di sistem masih terbaca 56 tahun 10 bulan, sehingga masih diperbolehkan ikut seleksi. Begitu memasuki usia 57 tahun per 31 Desember, sistem otomatis menolaknya.
“Semua mengikuti sistem, bukan hitungan manual,” singkatnya.
Selain persoalan usia, banyak peserta gagal karena kesalahan mengunggah dokumen. Achi menyebut beberapa guru hanya mengupload surat pembagian tugas yang tidak mencerminkan pengalaman managerial. Ada juga yang mengupload surat bebas hukuman disiplin dari kepala sekolah, padahal yang dipersyaratkan adalah surat resmi dari BKPSDM dengan barcode.
“Sudah ada peringatan di undangan: teliti saat meng-upload. Tapi tetap saja banyak keliru,” ujarnya.
Dalam verifikasi, tim menemukan peserta yang hanya mengunggah biodata tanpa bukti dokumen. Ada pula yang menuliskan pengalaman sebagai PLT kepala sekolah tetapi tidak menyertakan SK pembuktian.
“Minimal pengalaman managerial itu dua tahun. Kalau hanya SK tugas enam bulan, itu tidak cukup,” jelasnya.
Dari total 370 yang lolos, terdapat pula 101 kepala sekolah definitif yang kembali diikutkan dalam proses seleksi. Beberapa di antaranya masih memenuhi syarat untuk diseleksi ulang, meskipun nantinya tetap diperingkat ulang oleh tim pansel. Namun sesuai aturan, guru yang telah menjabat dua periode atau delapan tahun tidak bisa lagi mengikuti seleksi kepala sekolah.
“Ini bagian dari aturan nasional. Kalau sudah lewat delapan tahun, otomatis tidak masuk lagi,” tutur Achi.
Tahap berikutnya adalah uji kompetensi yang sepenuhnya ditangani BKPSDM, berlangsung selama dua hari. Setelah uji kompetensi, proses berlanjut ke pemeringkatan oleh tim panitia seleksi (pansel) untuk menentukan siapa yang berhak mengikuti wawancara.
Achi juga mengungkapkan bahwa seleksi kepala sekolah tahun ini bersinggungan dengan rencana regrouping sekolah, terutama sekolah dengan jumlah murid sangat sedikit. Ia menyebut ada tiga sekolah SD yang jumlah siswanya total tidak mencapai 500.
“Itu tidak efisien. Kami sedang siapkan kajiannya. Sebelum kepala sekolah dikukuhkan, kami ingin pastikan struktur sekolah yang ideal,” katanya.
Achi menegaskan, seluruh proses dilakukan transparan, berbasis sistem, dan mengikuti regulasi pusat.
“Masalah paling banyak dari ketidaktelitian peserta sendiri. Semua sudah dijelaskan di persyaratan. Kami hanya menjalankan aturan,” pungkasnya.


















































