Ilustrasi Penyuluh Pertanian (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Kementerian Pertanian Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pengalihan 786 penyuluh pertanian dari pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota ke Kementerian Pertanian.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui rilis resmi yang diposting di laman Kementerian Pertanian RI pada Selasa (23/12).
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan. Pelaksanaannya dituangkan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai pengalihan penyuluh pertanian daerah ke Kementerian Pertanian pada tahap ketiga.
“Telah ditetapkan pengalihan penyuluh pertanian pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke Kementerian Pertanian pada tahap tiga sebanyak 786 orang sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman,” demikian bunyi pengumuman resmi Kementerian Pertanian.
Dari total 786 penyuluh pertanian yang dialihkan, sebanyak 615 orang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara 171 orang lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seluruh pengalihan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
“Keputusan pengalihan penyuluh pertanian daerah ini diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026,” tulis Kementerian Pertanian dalam pengumuman tersebut.
Kebijakan pengalihan kewenangan penyuluh pertanian ke pemerintah pusat sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah sepakat menarik pengelolaan penyuluh pertanian lapangan ke tingkat pusat melalui Kementerian Pertanian.
“Semua penyuluh yang tersebar di daerah nantinya kewenangannya akan ditarik ke pusat, cq Kementan,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (28/11).
Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menyebut pengalihan tersebut akan diperkuat melalui Peraturan Presiden yang tengah disiapkan.
Menurutnya, seluruh penyuluh pertanian di Indonesia nantinya berada di bawah pengelolaan langsung Kementerian Pertanian sebagai langkah strategis mempercepat swasembada pangan.
“Prinsipnya, setiap desa harus memiliki satu penyuluh pertanian. Saat ini kita memiliki sekitar 37.000 sampai 38.000 penyuluh, dan itu masih harus ditambah. Petani perlu pendampingan, mulai dari penggunaan pupuk hingga teknik bertani yang lebih efektif,” kata Zulhas.
Ia menegaskan, seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk mengejar target swasembada pangan nasional yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah menargetkan swasembada pangan, khususnya beras dan jagung, dapat tercapai sebelum 2027.
“Kerja kita sangat berat dan waktu kita pendek. Dalam dua tahun ke depan, kita harus bekerja keras bersama agar target swasembada pangan ini bisa tercapai,” pungkas Zulhas.
















































