9 Fraksi DPRD Makassar Setujui Tiga Ranperda Prioritas untuk Dibahas ke Tahap Pansus

7 hours ago 2
9 Fraksi DPRD Makassar Setujui Tiga Ranperda Prioritas untuk Dibahas ke Tahap PansusSuasana Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi yang Dilakukan Secara Hibrida, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar secara bulat menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan panitia khusus (Pansus).

Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda Tanggapan Fraksi DPRD atas Pendapat Wali Kota Makassar terhadap Tiga Ranperda, yang digelar secara hibrida, Rabu (22/10).

Tiga ranperda tersebut masing-masing adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Makassar.

Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika, mengatakan bahwa seluruh fraksi menyetujui untuk melanjutkan pembahasan tiga ranperda itu karena dinilai sangat urgen dan berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan serta identitas keagamaan Kota Makassar.

“Pada prinsipnya sembilan fraksi menyetujui untuk ditindaklanjuti ke dalam tahap pansus. Tiga ranperda ini sangat urgen karena menyangkut tata kelola arsip, penguatan lembaga pesantren, dan penyesuaian hak keuangan DPRD sesuai regulasi pusat,” ujar Andi Suharmika usai rapat paripurna di gedung sementara DPRD kota Makassar.

Ia menambahkan, urgensi Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan menjadi perhatian serius karena Makassar hingga kini belum memiliki sistem pengelolaan arsip yang baik. Kondisi ini semakin terasa pasca insiden kebakaran kantor DPRD beberapa waktu lalu yang menyebabkan banyak data penting hilang.

“Kita belajar dari kota besar seperti Surabaya dan Yogyakarta, yang sistem kearsipannya sudah tertata dengan baik. Setelah kantor DPRD terbakar, kita sempat kehilangan banyak dokumen. Dengan ranperda ini, kita ingin menjawab persoalan pengelolaan arsip agar data dan sejarah pemerintahan terjaga,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, DPRD menilai regulasi ini penting untuk memperkuat peran pesantren dalam pembangunan karakter dan moral generasi muda Makassar. Ranperda ini juga diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan administratif, teknis, maupun anggaran bagi pesantren yang tersebar di wilayah Makassar.

Sedangkan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 dinilai penting untuk menyesuaikan hak keuangan dan administrasi anggota dewan dengan regulasi baru dari pemerintah pusat. Hal ini dinilai perlu guna meningkatkan profesionalisme dan kapasitas lembaga DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.

Sementara itu dalam tanggapan fraksi, Juru Bicara Fraksi PPP Hj. Umiyati menegaskan bahwa ketiga ranperda tersebut merupakan tolok ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat. Ia menilai, keberhasilan pembahasan ranperda akan sangat bergantung pada sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi dengan dukungan sumber daya manusia serta sarana prasarana yang memadai. Arsip adalah instrumen kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Umiyati.

Terkait dengan Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Fraksi PPP mendorong agar pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap dunia pesantren sebagai bagian penting dari kehidupan sosial-keagamaan di Makassar.

“Pesantren memiliki karakteristik keislaman yang moderat, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Pemerintah perlu memberi dukungan administratif, teknis, dan anggaran sesuai kemampuan fiskal daerah,” tegasnya.

Sedangkan Ranperda tentang perubahan hak keuangan dan administrasi anggota DPRD, Umiyati menekankan pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam setiap proses pembahasan agar hasil akhirnya mampu mencerminkan keseimbangan antara kepentingan eksekutif dan legislatif.

“Kami berharap hasil akhir pembahasan mencerminkan kepastian hukum, menjamin keteraturan dalam pelaksanaan, dan mengedepankan kepentingan bersama demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news