Pengambilan dan penetapan nomor urut bakal Calon Rektor Unhas (Dok : Ist).KabarMakassar.com — Universitas Hasanuddin akan menggelar momentum penting dalam perjalanan sebagai perguruan tinggi hari ini, Senin (03/11)
Hari ini akan berlangsung proses Pemilihan Calon Rektor Periode 2026-2030. Sebanyak 6 orang Bakal Calon Rektor akan memperebutkan suara Senat Akademik, dimana 3 orang yang meraih suara teratas akan ditetapkan sebagai Calon Rektor.
Secara formal, anggota Senat Akademik Unhas seharusnya berjumlah 94 orang. Namun dalam Pemilihan Bakal Calon Rektor Periode 2026-2030 kali ini, Majelis Wali Amanat telah menetapkan hanya 93 orang anggota yang memiliki suara sah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin, Ishaq Rahman mengatakan bahwa Senat Akademik Universitas Hasanuddin terdiri dari unsur Ex-Officio (menjadi anggota karena jabatannya), dan unsur utusan fakultas.
Anggota Senat dari unsur ex officio berjumlah 27 orang, yaitu 18 orang pimpinan fakultas (Dekan Fakultas) ditambah 9 orang unsur pimpinan di tingkat rektorat.
Kesembilan unsur pimpinan di tingkat rektorat adalah:
1. Rektor,
2. Wakil Rektor I (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan)
3. Wakil Rektor II (Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan)
4. Wakil Rektor III (Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi)
5. Wakil Rektor IV (Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan, dan Bisnis)
6. Sekretaris Universitas
7. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP).
8. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
9. Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI)
Sesuai ketentuan, anggota Senat Akademik Unhas dari unsur utusan fakultas berjumlah masing-masing 4 orang setiap fakultas, kecuali untuk Fakultas Vokasi (1 orang) dan Sekolah Pascasarjana (2 orang).
Dengan demikian, jumlah anggota Senat Akademik Unhas dari unsur utusan fakultas seharusnya berjumlah 69 orang. Komposisinya adalah 16 fakultas masing-masing diwakili oleh 4 orang (jumlahnya 64 orang), ditambah 1 orang dari Fakultas Vokasi, dan 2 orang dari Sekolah Pascasarjana.
Dengan ketentuan tersebut, maka anggota Senat secara keseluruhan berjumlah 94 orang.
Pada tanggal 10 Oktober 2025, salah seorang anggota Senat Universitas dari unsur utusan fakultas dilantik sebaga dekan, yaitu Prof. Dr. Elly Lilianty Sjattar, S.Kp, S.Kep, yang dilantik sebagai Dekan Fakultas Keperawatan.
Status keanggotaan Prof. Elly di Senat Akademik berubah, dari sebelumnya unsur utusan fakultas, menjadi unsur Ex-Officio (dekan fakultas). Sesuai ketentuan yang berlaku, Senat Fakultas Keperawatan harus melakukan proses pemilihan anggota senat pergantian antar waktu.
Hingga tanggal 30 Oktober 2025, Senat Fakultas Keperawatan belum juga menyelesaikan proses internal memilih utusan sebagai anggota Senat Akademik Unhas pergantian antar waktu.
Untuk memastikan agar proses Pemilihan Calon Rektor Unhas Periode 2026-2030 berlangsung dalam basis legal yang kuat, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, Majelis Wali Amanat menerbitkan Surat Keputusan baru untuk mengesahkan anggota Senat Akademik Unhas Periode 2022-2025.
Dengan demikian, dalam proses Pemilihan Calon Rektor Unhas Periode 2026-2030 oleh Senat Akademik terdapat 93 orang yang memiliki suara sah. Utusan Fakultas Keperawatan hanya akan berjumlah 3 orang, dari seharusnya 4 orang.
“Hal ini tidak akan mengurangi legitimasi dan kekuatan hukum hasil pemilihan. Pimpinan Senat Akademik Unhas telah menyediakan ruang yang sesuai mekanisme bagi Fakultas Keperawatan untuk melakukan pergantian antar waktu,” ungkapnya dalam keterangan, Senin (03/11)

















































