Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD, Janji Ambil Hikmah dan Berbenah Diri

2 weeks ago 12
Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD, Janji Ambil Hikmah dan Berbenah Diri Ahmad Sahroni (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan tanpa hak keuangan atas pelanggaran kode etik terkait pernyataannya yang dinilai tidak pantas di ruang publik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11). Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, bersama Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dan Imron Amin, serta dihadiri seluruh anggota majelis kehormatan.

Usai sidang, Ahmad Sahroni memilih tidak mengajukan keberatan dan menunjukkan sikap legowo atas putusan MKD tersebut. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia membagikan foto dirinya saat mengikuti sidang etik dengan menuliskan pesan reflektif.

“Terima kasih kepada hakim MKD yang telah menghukum saya. Saya terima dan saya ambil hikmah serta pelajaran ke depan untuk lebih baik lagi. Aamiin,” tulis Sahroni.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Sahroni, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, bermula dari pernyataannya dalam kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025.

Dalam kesempatan itu, Sahroni menyebut pihak yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “orang tolol”. Ucapan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu gelombang kritik dari publik yang menilai pernyataan itu tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat negara.

Bagi Mahkamah Kehormatan Dewan, ucapan tersebut melanggar prinsip dasar etika wakil rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

“Teradu 5 Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI karena menggunakan diksi yang tidak pantas dan tidak menunjukkan sikap bijaksana sebagai pejabat publik,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam pembacaan putusan.

MKD memutuskan menonaktifkan Ahmad Sahroni selama enam bulan terhitung sejak tanggal putusan dibacakan, dengan ketentuan tidak menerima hak keuangan maupun tunjangan anggota dewan selama masa sanksi berlangsung.

“Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem,” jelas Adang.

Dalam pertimbangannya, MKD menilai, sebagai pejabat publik, Sahroni seharusnya mampu menunjukkan ketenangan, empati, dan kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat, apalagi pernyataannya disampaikan di tengah situasi politik yang sensitif.

“Teradu seharusnya menanggapi kritik publik dengan pemilihan kalimat yang pantas, bukan dengan kata-kata yang dapat menyinggung atau memperkeruh suasana,” ujar Wakil Ketua MKD, Imron Amin.

Unggahan itu langsung menuai beragam respons dari publik. Sebagian menilai sikap Sahroni yang menerima putusan sebagai bentuk tanggung jawab moral, sementara yang lain melihatnya sebagai momentum introspeksi bagi pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam berbicara di depan umum.

Dalam konferensi pers usai sidang, MKD menegaskan bahwa putusan terhadap Sahroni bersifat final dan mengikat, serta menjadi preseden penting dalam menjaga kehormatan DPR RI di mata masyarakat.

“Keputusan ini bukan untuk menjatuhkan seseorang, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPR agar lebih berhati-hati dalam bertutur dan bertindak,” ujar Adang Daradjatun.

MKD menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum perbaikan etika politik dan perilaku pejabat publik, terutama di era digital ketika setiap ucapan dengan cepat menjadi konsumsi publik.

“Pernyataan Sahroni memberi pelajaran penting bahwa pejabat publik wajib menjaga tutur kata di ruang publik. Kritik masyarakat adalah bagian dari demokrasi yang harus dihormati, bukan dilawan dengan kata-kata kasar,” tegas Imron Amin.

Kasus ini menandai salah satu putusan etik paling tegas MKD pada tahun 2025. Hukuman enam bulan tanpa hak keuangan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota legislatif agar menjaga integritas dan wibawa lembaga DPR.

“Sebagai wakil rakyat, anggota DPR harus menjadi teladan dalam sikap dan ucapan. Marwah lembaga tidak hanya dijaga dengan kebijakan, tapi juga dengan etika,” tutur Adang.

Dengan sikap terbuka dan penyesalan yang ia tunjukkan, Ahmad Sahroni diharapkan dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum introspeksi pribadi dan pembelajaran bagi pejabat publik lainnya.

“Saya terima dan saya ambil hikmah,” tulis Sahroni singkat kalimat yang kini menjadi simbol penyesalan sekaligus pengingat bahwa kata-kata seorang pejabat publik adalah cerminan kehormatan lembaganya,” Pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news