Beranda Berita Utama Aliansi Perawat Sulsel Tuntut Pembebasan 2 Rekan Tersangka Kasus Kematian ODGJ
KabarMakassar.com — Sejumlah perawat yang tergabung dalam Aliansi Perawat Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar aksi solidaritas menuntut agar dua perawat yang menjadi tersangka atas kematian Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dibebaskan.
Dari pantauan KabarMakassar.com, massa aksi datang sekitar pukul 15.00 WITA di depan Polrestabes Makassar, dimana sebelumnya mereka telah menggelar aksi di bawah fly over Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Jenderal lapangan (Jendlap), Irham Tompo mengatakan bahwa hadirnya undang-undang kesehatan nomo 17 tahun 2023 sudah menjamin seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di wilayah kesehatan. Sehingga pihaknya tidak menyalahkan kepolisian untuk memakai KUHP Kelalaian dalam pasal 359 dan 360.
“Itu menjadi kewenangan kepolisian, cuman saya ingin menyampaikan bahwa ada kekeliruan yang kemudian diterapkan dalam pasal penetapan tersangka kedua perawat,” kata Irham kepada awak media di lokasi, Rabu (30/10).
Menurut Irham, seharunya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua perawat harus menjalani investigasi dari komite Etik medik dan keperawatan, sehingga jika ditemukan kesalahan hukum baru akan mengeluarkan rekomendasi.
“Harusnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka kedua perawat ini harus melakukan investigasi dari komite etik medik dan keperawatan, kalau memang pada dasarnya semua komite etik menemukan ada kesalahan, sehingga patut kiranya mengeluarkan rekomendasi apakah ada kesalahan atau
unsur perbuatan perlawanan hukum,” jelasnya.
Irham juga meminta agar surat penangguhan untuk kedua perawat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat ditindak lanjuti untuk dibebaskan.
“Kami disini menyampaikan kepada bapak kapolres bahwa kedua tersangka perawat ini telah kami masukkan surat penangguhan polrestabes makassar, kiranya mohon dibebaskan, karena mereka ini mempunyai tanggung jawab keluarga yang harus mereka penuhi kalau mereka tidak bekerja yakin dan percaya anaknya bisa kelaparan,” pungkasnya.
Adapun tuntutan Aliansi Perawat Sulsel:
- Meminta Kapolrestabes Makassar untuk Mengabulkan permintaan penangguhan penahanan kepada perawat yang sedang menjalani proses hukum.
- Meminta ketua DPRD provinsi Sulsel untuk melakukan RDP Pihak terkait mengenai polemik di bidang kesehatan Sulsel.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Makassar menetapkan dua staf perawat berinisial N dan N sebagai tersangka dalam kasus kematian salah satu pasien orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ) di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar bernama Sahrullah (42).
Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menjelaskan, awalnya kedua tersangka di periksa sebagai saksi atas meninggalnya pasien tersebut. Karena menurut keluarga korban ada kejanggalan dalam meninggalnya Sahrullah yang belum 24 jam mendapatkan perawatan. Sehingga pihak keluaraga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
“Karena ada beberapa hal yang menyalahi prosedur sehingga diduga menjadi penyebab dari meninggalnya pasien ini,” ujarnya.
Kemudian, kata Devi atas kejadian tersebut satreskrim Polrestabes Makassar melakukan langkah-langkah, diantaranya mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi serta melakukan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara pada Sabtu (19/10) sore.
Dari hasil autopsi, Devi mengungkapkan korban meninggal dunia karena patah tulang leher, namun pemeriksaan tersebut masih bersifat sementara.
“Kita laksanakan autopsi dengan hasil sementara, berdasarkan koordinasi dari dokter terdapat patah di tulang lehernya, itu yang menjadi penyebab korban meninggal,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Devi bahwa adanya tanda jeratan leher yang mengakibatkan patah tulang, itu diduga menggunakan tali kekang untuk menenangkan korban yang saat itu agresif.
“Masih kita dalami, tapi dari keterangan saksi yang kita lakukan pemeriksaan, itu akibat adanya jeratan di leher untuk menenangkan korban Karena pada saat itu korban diduga sedang agresif. Diduga adanya tali kekang digunakan untuk menenangkan korban,” jelas Devi.
Atas dugaan adanya kelalaian tersebut, kedua staf perawat di RSKD Dadi Makassar berinisial N dan N, yang saat itu melakukan penjagaan terhadap korban, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya salah satu pasien ODGJ. Mereka diancam Pasal 359 dan 361 KUHP ancaman maksimal 5 tahun dan ditambah sepertiga.
“Berdasarkan fakta tersebut, kita sudah menetapkan dua orang perawat yang bertugas pada hari itu sebagai tersangka dengan pasal 359 dan 361 KUHP ancaman maksimal 5 tahun dan ditambah sepertiga,” pungkasnya.