Tegas untuk Kayu, Lunak untuk Emas: Dilema Hukum Lingkungan Indonesia

2 hours ago 3

Beranda News Tegas untuk Kayu, Lunak untuk Emas: Dilema Hukum Lingkungan Indonesia

 Dilema Hukum Lingkungan Indonesia Ilustrasi pengadilan (Dok : Int).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Dua kasus kejahatan lingkungan di Indonesia kembali menjadi sorotan, dengan perbedaan mencolok dalam pendekatan penegakan hukum.

Di Yogyakarta, pencurian lima potong kayu sono brith di kawasan hutan Paliyan disikapi dengan tegas melalui jalur hukum. Sebaliknya, di Kalimantan Barat, Yu Hao, terdakwa penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan secara masif, justru divonis bebas oleh pengadilan.

Pemprov Sulsel

Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta, Sabam Benedictus Silalahi dalam keterangannya menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk pendekatan restorative justice dalam kasus pencurian kayu.

“Kami sudah sering mengingatkan bahwa jika ketangkap, kami akan melanjutkan proses hukum,” kata Benedictus kepada media.

Langkah ini diambil setelah pendekatan persuasif terbukti tidak efektif. Pihaknya berharap penegakan hukum tegas mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan kelestarian hutan.

Adapun kerugian negara akibat pencurian kayu ini diperkirakan hanya Rp2 juta, tetapi pihak berwenang tetap menilai penting untuk melindungi kelestarian hutan dari pelaku kejahatan serupa.

Berbeda jauh, dalam kasus Yu Hao, kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan emas ilegal mencakup kerusakan ekosistem besar-besaran dan potensi kerugian negara bernilai miliaran rupiah.

Ironisnya, meskipun aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan serius, pengadilan memutuskan membebaskan terdakwa.

Keputusan untuk menindak tegas pencurian kayu di Yogyakarta diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kelestarian hutan.

Namun, vonis bebas untuk Yu Hao justru dianggap mencederai rasa keadilan publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh penambangan emas ilegal tersebut.

Perbedaan Sikap Penegakan Hukum

Kasus pencurian kayu di Yogyakarta ditangani tanpa toleransi, dengan penegakan hukum yang menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya hutan adalah kejahatan serius.

Sementara, penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat yang menghancurkan lingkungan tidak mendapat hukuman tegas, menciptakan kesan bahwa pelanggaran besar terhadap lingkungan dapat lolos dari jerat hukum.

Keadilan yang Dipertanyakan

Perbedaan hukuman ini memunculkan pertanyaan besar. Mengapa pelaku kejahatan kecil seperti pencurian kayu diproses hukum hingga tuntas, sementara pelaku kejahatan besar seperti penambangan emas ilegal dapat bebas tanpa sanksi?

Publik kini menantikan langkah konkret untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan konsisten terhadap kejahatan lingkungan, apapun skalanya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news