Wali Kota Munafri Arifuddin saat Meninjau Jembatan Barombong (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses pengadaan tanah untuk pengembangan Jembatan Barombong berjalan sesuai koridor hukum dan ditargetkan rampung pada 2026.
Fokus Pemkot saat ini adalah menuntaskan kewenangan pembebasan lahan agar pembangunan fisik jembatan dapat segera dilanjutkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan bahwa pengadaan tanah Barombong telah disusun dalam tahapan yang jelas, mulai dari penganggaran, perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan legalitas lahan kepada Pemkot Makassar.
“Pengadaan lahan ini menjadi komitmen Pemerintah Kota Makassar. Kami menargetkan seluruh proses administrasi dan legalitas tanah selesai, sehingga hak atas tanah beralih sepenuhnya ke Pemkot Makassar,” ujar Sri Sulsilawati, Senin (19/01).
Ia mengungkapkan, tahap awal penganggaran dilakukan sejak Desember dengan kunjungan lokasi dan penilaian awal nilai tanah serta bangunan oleh penilai beregister. Hasil penilaian tersebut kemudian diusulkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai dasar penganggaran tahun 2026.
Memasuki Januari hingga Februari, Dinas Pertanahan membentuk tim pelaksana dan menyusun dokumen rencana pengadaan tanah melalui konsultan, disertai koordinasi intensif lintas perangkat daerah serta pemangku kepentingan eksternal.
“Kami tidak bekerja sendiri. Secara eksternal kami melibatkan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk pendampingan agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Tahap persiapan dilaksanakan pada Maret hingga April, meliputi pembentukan Tim Kegiatan Pengadaan Tanah, penunjukan tim appraisal untuk menentukan nilai ganti rugi, serta verifikasi dokumen dan legalitas kepemilikan lahan warga.
Sri Sulsilawati menegaskan, pelaksanaan pengadaan direncanakan berlangsung pada Mei dengan mekanisme pengadaan langsung karena luas lahan di bawah lima hektare.
“Pengadaan dilakukan langsung dengan pihak yang berhak, diawali negosiasi dan diakhiri pembayaran ganti rugi. Penentuan nilai sepenuhnya dilakukan oleh tim appraisal, bukan oleh internal pemerintah,” tegasnya.
Kebutuhan pengadaan lahan tahun 2026, Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk tiga bidang tanah yang terdampak langsung pengembangan jembatan.
“Nilai ini hasil kajian tim penilai beregister setelah kami turun langsung ke lapangan bersama Dinas PU, kelurahan, dan kecamatan, serta mencermati desain dan visibility study jembatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari hasil verifikasi lapangan, jumlah bidang tanah yang awalnya terdata lima bidang mengerucut menjadi tiga bidang, terdiri atas dua bidang dengan bangunan warga dan satu lahan kosong. Proses komunikasi dengan pemilik lahan dan tokoh masyarakat telah dilakukan sejak awal.
“Alhamdulillah respons masyarakat baik. Mereka memahami bahwa ini untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi,” katanya.
Tahap akhir dijadwalkan pada Juni, berupa penyerahan dokumen legalitas tanah yang telah dibebaskan sekaligus peralihan dan pelepasan hak atas tanah kepada Pemerintah Kota Makassar.
Sri Sulsilawati menekankan, setelah kewenangan Pemkot Makassar di sektor lahan tuntas, pembangunan fisik jembatan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan Balai Besar Jalan Nasional dengan pendanaan dari APBN.
“Kami berharap komitmen ini berjalan seiring. Ketika Pemkot sudah menuntaskan pembebasan lahan, percepatan dari provinsi dan Balai Besar juga harus dilakukan agar pembangunan Jembatan Barombong benar-benar terealisasi,” pungkasnya.

















































