Appi Pastikan Mediasi Aset Pasar Pannampu Tak Rugikan Pedagang dan Warga

6 hours ago 2
Appi Pastikan Mediasi Aset Pasar Pannampu Tak Rugikan Pedagang dan WargaWali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Lahan Pasar Pannampu milik Pemerintah Kota Makassar kembali diklaim oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan menuntut ganti rugi.

Merespon hal tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah gegabah.

Appi memastikan, penyelesaian konflik lahan ini akan dilakukan melalui mediasi terbuka yang melibatkan lembaga hukum dan instansi terkait agar seluruh proses berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan negara.

“Kalau hanya mengandalkan perdebatan, tidak akan ada titik temu. Maka saya minta tim Pemerintah Kota duduk bersama dengan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai penengah agar proses ini terukur dan transparan,” kata Appi, Selasa (04/11).

Appi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap lahan Pasar Pannampu. Namun sebagai pengelola aset negara, Pemkot Makassar memiliki kewajiban untuk menjaga legalitas aset publik dan mematuhi semua regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

“Ini tanah negara. Prosesnya tidak bisa langsung dihapus atau dibayar tanpa putusan pengadilan. Kalau nanti terbukti milik ahli waris, tentu ganti rugi akan kita lakukan, tapi harus melalui prosedur hukum yang benar,” tegasnya.

Menurut Appi, langkah mediasi bukanlah tanda keraguan pemerintah terhadap legalitas aset tersebut, melainkan bentuk komitmen Pemkot untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan sah di mata hukum.

“Kami ingin semua pihak mendapatkan haknya tanpa melanggar aturan. Pemerintah hadir bukan untuk berpihak, tapi memastikan semua proses berjalan adil dan tidak menimbulkan masalah baru,” jelasnya.

Selain menyoroti aspek hukum, Appi juga menekankan pentingnya melihat dampak sosial ekonomi dari sengketa lahan ini. Pasar Pannampu merupakan salah satu pusat ekonomi rakyat yang menyokong ribuan pedagang, buruh, hingga keluarga yang bergantung pada aktivitas pasar tersebut.

“Di dalamnya ada pedagang, buruh, dan anak-anak sekolah. Jadi, penyelesaian ini bukan hanya soal aset, tapi juga soal keberlangsungan hidup mereka,” ujarnya.

Appi menyebut, jika penyelesaian sengketa dilakukan secara emosional atau terburu-buru, dampaknya bisa merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan nasib di kawasan pasar itu.

“Kita harus pikirkan kesejahteraan mereka. Jangan sampai proses hukum mengorbankan rakyat yang mencari nafkah setiap hari di pasar,” imbuhnya.

Lahan Pasar Pannampu selama ini dikenal sebagai aset strategis dengan nilai ekonomi tinggi. Berdasarkan data Dinas Pertanahan, kawasan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah dengan nilai lebih dari Rp55 miliar.

Posisinya yang berada di jalur ekonomi utama dan berdekatan dengan permukiman padat menjadikan lokasi itu kerap menjadi objek klaim dan sengketa kepemilikan. Sengketa terbaru ini merupakan yang kelima dalam dua dekade terakhir, dan sebagian besar sebelumnya telah diselesaikan melalui jalur hukum.

Pemerintah Kota, kata Appi, telah menugaskan tim verifikasi aset dan hukum untuk menelusuri kembali dokumen kepemilikan serta status hak guna bangunan (HGB) yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Appi menegaskan, mediasi adalah jalan tengah yang paling rasional untuk menghindari konflik berkepanjangan. Ia berharap semua pihak, baik ahli waris maupun masyarakat pengguna lahan, bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita ingin semua jelas, tidak ada lagi tarik-menarik. Prinsipnya, Pemkot Makassar akan taat hukum dan menjaga aset negara sekaligus hak warga,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news