Rapat Koordinasi Penataan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kota Makassar, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyoroti masih banyaknya aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang berada dalam kondisi tidak jelas atau ‘tak bertuan’.
Kondisi ini dinilai rawan memicu sengketa hukum, menghambat pembangunan, hingga berpotensi merugikan daerah.
Hal tersebut ditegaskan Appi nama karibnya saat memimpin Rapat Koordinasi Penataan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Selasa (30/12).
Rapat tersebut melibatkan jajaran camat se-Kota Makassar, lurah, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Appi menekankan bahwa penataan dan pengamanan aset daerah, khususnya tanah dan bangunan, menjadi prioritas serius pemerintah kota. Menurutnya, aset bukan sekadar memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menentukan kepastian hukum, kelancaran pembangunan, dan kualitas pelayanan publik.
“Masih terlalu banyak aset kita yang kondisinya abu-abu. Ada yang tercatat tapi tidak jelas alas haknya, ada yang fisiknya dikuasai Pemkot tapi dokumen hukumnya tidak lengkap,” kata Appi.
Ia meminta camat dan lurah berperan aktif karena persoalan aset berada langsung di wilayah kerja masing-masing. Aparat wilayah diminta melakukan identifikasi, pendataan, serta pelaporan aset secara menyeluruh dan akurat.
“Aset-aset ini ada di wilayah kecamatan dan kelurahan. Kalau tidak kita urus dengan serius, ke depan dampak hukumnya besar,” tegasnya.
Appi juga menyinggung adanya aset Pemkot yang rawan lepas akibat lemahnya pengamanan administrasi. Salah satunya sengketa lahan perpustakaan di kawasan Keru-Keru yang kalah di pengadilan tingkat pertama, meskipun pemerintah kota memiliki sertifikat.
“Itu harus jadi pelajaran. Jangan sampai aset kita lepas hanya karena administrasinya lemah,” ujarnya.
Selain berdampak pada aspek hukum, persoalan aset juga disebut berpengaruh langsung terhadap pembangunan. Appi mengungkapkan banyak proyek terhambat karena muncul klaim kepemilikan di atas lahan yang akan dibangun.
“Banyak proyek akhirnya terbengkalai karena tiba-tiba muncul surat pengakuan tanah. Ini harus sudah clear dari wilayah, bahwa tanah tersebut benar-benar milik Pemkot,” katanya.
Mengatasi persoalan tersebut, Appi mendorong sentralisasi data aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai muara tunggal pencatatan. Ia menilai seluruh aset perlu dikelola dalam satu sistem terpadu dan dipetakan berdasarkan wilayah.
“Harusnya muaranya di BPKAD. Aset dilaporkan jelas, atas nama siapa, lokasinya di mana,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kota Makassar tidak memiliki land bank atau cadangan lahan, sehingga pengamanan aset yang ada menjadi sangat krusial.
Perhatian khusus diminta terhadap aset pesisir, bangunan fasilitas publik, serta aset yang berada di kawasan rawan sengketa.
“Penataan dan pengamanan aset kota adalah kepentingan jangka panjang. Ini menyangkut kepastian hukum, kelancaran pembangunan, dan keberlanjutan pelayanan publik,” Pungkasnya.

















































