Perumda Pasar Terong saat Menyegel 695 kios dan los di Pasar Terong (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Kepala Bagian Ketertiban Perumda Pasar Makassar Raya, Muh. Jaenul, menegaskan langkah penyegelan 695 kios dan los di Pasar Terong merupakan bagian dari program besar penertiban dan optimalisasi aset pasar yang selama ini tidak dimanfaatkan secara produktif.
“Dari total 695 petak yang disegel, sebagian besar berada di area kios dalam dan hamparan timur-barat. Setelah disegel, tempat-tempat tersebut akan dievaluasi kembali untuk dimanfaatkan oleh pedagang yang benar-benar aktif,” kata Jaenul, Rabu (29/10).
Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah tim gabungan menemukan banyak kios yang kosong atau tidak lagi beroperasi, serta adanya pedagang yang menunggak retribusi dalam jangka waktu lama. Kondisi tersebut dinilai menghambat sirkulasi ekonomi dan tata kelola pasar yang sehat.
Penyegelan dilakukan oleh Tim Ketertiban dan Bidang Perencanaan Perumda Pasar Makassar dengan dukungan Polsek Bontoala yang bertugas mengawal keamanan selama proses berlangsung. “Seluruh kegiatan berjalan tertib dan lancar tanpa ada penolakan berarti dari pedagang,” jelasnya.
Langkah tegas ini, lanjut Jaenul, merupakan bentuk keseriusan manajemen Perumda Pasar Makassar dalam menegakkan kedisiplinan serta memastikan aset daerah dikelola secara optimal.
“Kami ingin memastikan aset pasar tidak dibiarkan kosong dan benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. Ini bukan sekadar penertiban, tapi upaya menjaga agar pasar tetap hidup dan berfungsi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kegiatan penyegelan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Penyegelan Tempat Berjualan/Usaha Tidak Aktif Nomor: 000/52/PuD.PSR/PSR.TRC/2025, serta mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar.
Selain itu juga merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004, Keputusan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2004, dan Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Nomor 900/719/KEP/Perumda Psr/XII/2022 tentang tarif jasa pengelolaan.
Sementara itu, Kepala Pasar Terong, Andi Hilal, mengungkapkan bahwa penyegelan ini merupakan hasil dari proses inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh petak kios di pasar tersebut.
“Kami menemukan banyak kios yang sudah lama tidak aktif dan tidak lagi menjalankan aktivitas jual beli. Ada pula yang tidak melunasi kewajiban retribusi selama berbulan-bulan. Karena itu, langkah penyegelan ini kami ambil agar area tersebut bisa dimanfaatkan kembali oleh pedagang yang benar-benar berjualan,” ujarnya.
Hilal menambahkan bahwa langkah ini akan menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola pasar rakyat, khususnya dalam menciptakan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan berkeadilan.
“Pasar Terong merupakan salah satu sentra ekonomi rakyat terbesar di Makassar. Karena itu, kami tidak ingin ada lagi aset yang dibiarkan terbengkalai. Penertiban ini justru membuka ruang bagi pedagang yang selama ini kesulitan mendapatkan tempat berjualan,” katanya.
Jaenul menegaskan, setelah proses penyegelan dan evaluasi selesai, kios yang tidak difungsikan akan dialihkan kepada pedagang aktif sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan tempat usaha digunakan oleh mereka yang benar-benar mencari nafkah, bukan hanya disimpan tanpa aktivitas. Ini demi ketertiban, keadilan, dan kemajuan ekonomi pasar,” tutupnya.
Adapun rincian kios yang disegel meliputi:
1. Kios Dalam Timur Lt. 1: 28 petak
2. Hamparan Lama Timur Lt. 1: 148 petak.
3. Kios Dalam Barat Lt. 2: 199 petak
4. Kios Dalam Timur Lt. 2: 86 petak
5. Hamparan Barat Lt. Basement: 47 petak
6. Hamparan Lama Timur Lt. 2: 187 petak
Total keseluruhan mencapai 695 petak kios dan los.


















































