Pelaku saat diamankan pihak kepolisian (Dok : Ist).KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial AG (45), warga Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang kini berusia 17 tahun.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar AKBP Aldy, Rabu (08/10) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial NR (17) memberanikan diri melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa bersama rekannya.
Saat ini, pelaku AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa.
“Menurut keterangan penyidik, dugaan perbuatan pelaku telah berlangsung selama beberapa tahun, sejak korban masih duduk di sekolah dasar. Pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatannya sejak tahun 2016, saat korban masih berusia 11 tahun. Tindakan itu dilakukan berulang kali hingga korban berusia 17 tahun,” tutupnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku AG mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan tindakan itu secara berulang kali sejak tahun 2016, ketika korban masih berusia 11 tahun.
“Waktu itu anak saya berusia 11 tahun, dan saya melakukannya berulang kali hingga anak saya berusia 17 tahun,” ungkap pelaku di hadapan penyidik.
Dalam keterangannya, pelaku juga mengakui kesalahannya.
“Saya khilaf dan menyesal, saya tidak tahu harus bagaimana lagi,” tutup AG.
Pengakuan pelaku ini kini menjadi dasar bagi penyidik untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan korban untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian.
“Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk motif dan rentang waktu kejadian,” jelas AKP Bachtiar.
Bachtiar menuturkan, kejadian tersebut telah berlangsung berulang kali, berdasarkan keterangan korban dan pelaku.
“Saat ini korban berumur 17 tahun, namun pada saat awal kejadian diperkirakan baru berusia 11 tahun. Kejadian ini sudah berulang-ulang, baik dari pengakuan korban maupun pelaku sendiri,” jelasnya.
“Segera kami faktakan dan akan meminta keterangan keduanya agar informasi itu tenggelam,” tegasnya.
Polres Gowa memastikan akan memproses kasus ini secara profesional, serta memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban.
“Kami juga akan fokus pada pemulihan psikologis korban sambil berkoordinasi dengan PPA provinsi dan kabupaten. Anak-anak ini membutuhkan rasa aman dan kepercayaan kembali setelah mengalami trauma berat,” tegasnya.
Bachtiar juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi masa depannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi masa depannya,” harapnya.


















































