Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia, Shahandra Hanitiyo, S.IP, M.Si. (kedua kiri) saat membuka Forum Konsultasi Publik Penandatangana SPP Badan Karantina Indonesia. - Istimewa/Badan Karantina Indonesia
JOGJA—Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DIY menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan standar pelayanan publik.
Sejalan dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia No. 2/2024 tentang Rencana Strategis Badan Karantina Indonesia Tahun 2024, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DIY melaksanakan fungsi perkarantinaan, salah satunya adalah pelaksanaan pemberian pelayanan operasional di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Sebagai instansi pelayanan sesuai amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Sejalan dengan hal tersebut Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan forum komunikasi publik yang diikuti oleh tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat dan media massa,” kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DIY, Ina Soelistyani dalam keterangannya, Kamis (14/11/024).
Sebelumnya telah dilaksanakan Pra-FKP pada Senin (14/10/2024) melalui forum group discussion (FGD) mengupas Standar Pelayanan Publik Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DIY.
Dalam FGD tersebut para peserta memberikan saran dan masukan terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan pelayanan publik sehingga dapat menjadi evaluasi dan koreksi untuk perbaikan layanan yang selama ini telah terjadi.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia, Shahandra Hanitiyo, S.IP, M.Si. Dalam sambutannya, Shahandra mengapresiasi Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DIY.
Dia mengatakan Forum Konsultasi Publik merupakan perdana yang diselenggarakan semenjak penggabungan menjadi Badan Karantina Indonesia, sehingga diharapkan dalam forum ini bisa menghasilkan kesepakatan yang mendukung penyelenggaraan pelayanan Badan Karantina Indonesia lebih baik.
Turut hadir dalam forum komunikasi publik kali ini yaitu Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY; Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta; Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta; Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelutan dan Perikanan DIY; Kepala Kantor SPP Pos Yogyakarta. Kemudian General Manager PT Angkasa Pura I Bandara YIA; Ketua Departemen Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Fakultas Kedokteran UGM; Ketua Departemen Hama dan Penyakit Tumbuhan Fakultas Pertanian UGM; Kepala Balai Besar Veteriner Wates; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Propinsi DIY;
Kepala Perwakilan Ombudsman DIY, Budhi Masthuri menyampaikan dua mekanisme yang berlaku dalam penyelenggara pelayanan masyarakat yaitu exit dan voice, di mana keduanya menjadi kontrol pelayanan.
Hal ini pula yang sedang diterapkan oleh Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DIY sehingga pelayanan yang diberikan lebih optimal.
Kegiatan diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Forum Konsultasi Publik yang diwakili oleh 11 tamu undangan yang mewakili dari beberapa lini masyarakat dan media massa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News