Banjir, Perumahan, dan Lupa pada Alam: Alarm dari Tata Ruang yang Keliru

12 hours ago 4

TARUNA - hayati

PADANG, KLIKPOSITIF – Pengamat Lingkungan dari Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Dr. Iswandi U., M.Si mengatakan, banjir bukanlah peristiwa yang datang tiba-tiba. Ia lahir dari proses Panjang dan juga dari keputusan tata ruang yang keliru, perizinan yang longgar, hingga pudarnya kearifan lokal yang dulu menjadi pegangan masyarakat di Sumatera Barat.

“Pertanyaannya bukan apakah 30 tahun ke depan kita akan kebanjiran atau tidak. Masalahnya, sering kali baru lima tahun berjalan, kita sudah menganggap genangan sebagai bencana, padahal kita sendiri tinggal dan membangun di kawasan rawan bencana,” katanya, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia mengatakan, hal itu dimulai dari ketidaktertiban perizinan pengembangan perumahan serta banyaknya kawasan hunian tumbuh tanpa sinkronisasi lintas sektor, mulai dari izin lingkungan, pengelolaan drainase, hingga kesesuaian dengan rencana tata ruang.

“Idealnya, perumahan berskala besar wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan. Namun di lapangan, tak sedikit pengembang yang menyiasati aturan dengan membangun perumahan kecil-kecil agar terhindar dari kewajiban tersebut. Ini cara nakal. Karena kalau skala besar, mereka harus menyusun AMDAL. Maka dibagi-bagi, sehingga gorong-gorong dibuat seadanya, yang penting ada,” paparnya.

Padahal, kawasan rawan seperti rawa, lereng berbatu, hingga daerah aliran sungai sejak dulu telah dipahami masyarakat Minangkabau sebagai wilayah yang tidak layak untuk permukiman. Filosofi alam takambang jadi guru menjadi dasar penataan ruang tradisional: dataran rendah untuk sawah, lereng untuk ladang, dan rawa dibiarkan tetap menjadi rawa.

“Orang Minang dulu tidak pernah membangun rumah di rawang. Sekarang rawa ditimbun, lahan berbatu disulap jadi perumahan. Lalu ketika banjir datang, kita bertanya kenapa?,” paparnya.

Ia menilai masyarakat kini semakin jauh dari bahasa alam. Istilah-istilah lokal tentang sungai, kontur tanah, dan wilayah rawan tak lagi dipahami. Sungai landai yang seharusnya tidak dihuni, justru dipenuhi rumah. Kesadaran ekologis pun kian memudar.

“Namun jika kita kaji lebih jauh, tentunya pembangunan tidak serta-merta harus dihentikan. Yang dibutuhkan adalah pemetaan yang lebih serius dan detail. Rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) harus benar-benar menjadi rujukan, bukan sekadar dokumen administrative,” terangnya.

Belajar dari daerah lain, seperti kawasan Serpong atau Muara Angke di Jakarta, Ia mencontohkan bahwa wilayah rawa bisa dikelola tanpa banjir jika infrastruktur drainase dibangun dengan serius. “Masalahnya, banyak pengembang tidak mau berinvestasi besar untuk itu,” katanya.

Persoalan Pasca Banjir Bandang

Pasca banjir bandang, persoalan lain pun muncul: kekeringan, sungai melebar, material lumpur menutup pori-pori tanah, dan air hujan lebih banyak menjadi limpasan permukaan. Akibatnya, sumur-sumur warga mengering.

“Ini fenomena yang hampir selalu terjadi setelah banjir bandang. Sistem irigasi rusak, tanah tertutup sedimen, dan siklus air terganggu,” paparnya.

Pemerintah saat ini berupaya memulihkan aliran sungai dan menyalurkan air bersih melalui tangki serta membuka kembali distribusi PDAM ke wilayah terdampak. Namun, pemulihan lingkungan bukan pekerjaan singkat. Proses alami bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.

Di sisi lain, Ia mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah menyikapi krisis air dengan membuat sumur bor secara masif. “Kalau semua orang bikin sumur bor tanpa aturan, air tanah akan habis. Idealnya, pembuatan sumur bor diatur dengan izin dan radius tertentu, bahkan cukup satu sumur untuk satu kawasan permukiman dalam kondisi darurat,” terangnya.

Pada akhirnya, banjir dan kekeringan adalah cermin dari relasi manusia dengan alam. Ketika tata ruang diabaikan dan kearifan lokal dilupakan, alam akan mengingatkan dengan caranya sendiri.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news