Harianjogja.com, BANTUL--Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul menargetkan Rancangan Perda (Raperda) Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan, dibahas dan bisa ditetapkan pada triwulan pertama 2025.
Pasalnya, keberadaan Raperda Atas Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 dinilai mendesak, menyusul belum adanya pasal yang mengatur mengenai penjualan minuman beralkohol secara daring.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul Suwandi mengatakan, berdasarkan rapat yang digelar pihaknya, Selasa(5/11/2024), ada sebanyak 12 raperda masuk di daftar Propemperda (Program pembentukan peraturan daerah) 2025. Dari jumlah tersebut, ada 5 raperda yang merupakan usulan dari DPRD Bantul. Adapun sisanya adalah raperda inisiasi dari Pemkab Bantul.
"Nah, salah satu dari lima raperda yang diusulkan oleh Komisi dan Bapemperda tersebut adalah Raperda Atas Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019. Karena kami melihat di Perda No.4/2019 belum ada pengawasan terhadap peredaran miras online ataupun COD," kata Suwandi, Selasa (5/11/2024).
BACA JUGA: Antisipasi Peredaran Miras via Daring, Polres Bantul Andalkan Tim Khusus
Suwandi menilai dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019, sejauh ini baru sebatas pengendalian. Belum masuk pelarangan ataupun penindakan. Harapannya nanti dengan adanya Perda Atas Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 maka akan ada penegasan penindakan, pengawasan dan pelarangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Bantul.
"Begitu juga dengan pengawasan terhadap peredaran secara online," jelasnya.
Oleh karena itu, Suwandi mengaku akan melibatkan pakar internet dan teknologi dalam membuat raperda dan juga membahas raperda Atas Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019. "Nantinya akan kami cantumkan pasal untuk mengantisipasi peredaran mihol secara online," katanya.
Suwandi menyatakan, sebelum nantinya 12 raperda yang ditargetkan selesai pada 2025, masuk dalam Rapat Paripurna, maka pihaknya akan mengkonsultasikan raperda tersebut kepada Pemda DIY. Ini dilakukan, agar raperda yang akan dibahas dan ditetapkan nantinya sesuai.
"Ini sebagai langkah jika nanti ada raperda yang dicoret atau tidak dapat dibahas," katanya.
Lebih lanjut, Suwandi mengatakan, jika dari 12 Raperda yang ditargetkan selesai pada 2025, di dalamnya ada Raperda Mandatori yang wajib dibahas. Ketiga Perda tersebut adalah Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Perda Perubahan APBD tahun Anggaran 2025 dan Perda APBD Tahun anggaran 2026.
"Jadi jumlah seluruhnya ada 12 yang masuk di daftar Propemperda (Program pembentukan peraturan daerah) 2025," jelasnya.
Sementara, anggota Bapemperda DPRD Bantul Salsha Aurelia Daninsky mengungkapkan, selain Raperda Atas Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019, ada juga Raperda Pendidikan Karakter yang diajukan oleh DPRD Bantul.
"Raperda untuk pendidikan karakter ini akan dibahas di triwulan kedua, setelah Raperda Atas Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019. Tujuannya agar linier dengan Perda Mihol," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News