Penertiban Reklame, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan kepatuhan pajak daerah.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tim pengawasan pajak reklame menertibkan 16 titik reklame ilegal milik aplikasi transportasi Maxim yang tersebar di berbagai lokasi di Kota Makassar.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari pengawasan rutin terhadap pelanggaran pajak daerah sekaligus menjaga ketertiban tata visual kota. Reklame yang ditertibkan kebanyakan berupa billboard dan papan promosi yang dipasang di depan warung, rumah makan, hingga bengkel tanpa izin resmi.
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah proses verifikasi dan pemberitahuan kepada pihak terkait.
“Kami menertibkan 16 titik reklame tidak berizin milik Maxim di sejumlah warung dan toko. Ini bagian dari pengawasan dan edukasi agar pelaku usaha taat membayar pajak reklame,” ujarnya, Kamis (09/10).
Objek reklame yang dibongkar tersebar di berbagai kawasan, antara lain RM Restu Bunda di Jl. Mannuruki Raya, Warung Bakso Ojo Lali 99, Tanadoang Café & Carwash, RM Pondok Minang, Bengkel Spesialis Kaki, hingga Pondok Jeruk Peras di Jl. Minasa Upa. Sementara di wilayah Tamalate, reklame ditemukan di Coto Teoung Mariolo, Warung Bakso & Pangsit Mas Jangkung, Sop Saudara Paru Pipi, dan Ensen Cakes & Sweets.
Selain itu, pembongkaran juga dilakukan di beberapa titik lain seperti Coto Makassar Asuhan Tata Syarif di Jl. Monumen Emmy Saelan, JalangKote Adhyaksa di Jl. Toddopuli Raya, Warung Ayam Geprek Mbak Syafah, Warkop Terminal Kopi Pakem, serta Warung Prasmanan dan Kopi Misyah di Jl. Pengayoman. Semua titik tersebut kini telah dibersihkan oleh tim Bapenda.
Menurut Zamhir, penertiban bukan semata tindakan represif, tetapi juga bagian dari edukasi publik agar para pelaku usaha memahami pentingnya izin dan pembayaran pajak reklame sebelum memasang promosi di ruang publik.
“Kami mengimbau agar seluruh pelaku usaha patuh pada aturan. Pajak reklame adalah kontribusi penting bagi pembangunan kota dan harus dilakukan secara tertib dan adil,” tegasnya.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, menambahkan bahwa sektor reklame merupakan salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kontribusi PBB dan reklame cukup besar dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. Kami terus memperkuat pengawasan lapangan serta menyediakan layanan pembayaran yang mudah dan transparan,” jelasnya.
Hingga batas akhir pembayaran PBB pada 30 September 2025, Bapenda mencatat realisasi telah mencapai 90 persen dari target. Meski demikian, bagi warga yang belum menunaikan kewajiban pajaknya, tetap diberi kesempatan untuk membayar meski disertai denda sebesar 1 persen dari nilai pajak.
Tahun ini, Pemkot Makassar menargetkan pendapatan dari sektor PBB mencapai Rp275 miliar.
“Untuk mencapai target tersebut, Bapenda memperkuat intensifikasi pajak melalui pengawasan reklame, pembaruan data objek pajak, serta penerapan sistem pembayaran digital,” Pungkasnya.


















































