Bawaslu Sulsel Diberi Catatan Etik oleh DKPP, Terkait Kasus Pelecehan di Wajo

1 week ago 12
Bawaslu Sulsel Diberi Catatan Etik oleh DKPP, Terkait Kasus Pelecehan di WajoIlustrasi Kantor Bawaslu Sulsel (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan tegas dalam sidang etik yang menyeret seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo berinisial H, yang terbukti melakukan kekerasan dan rudapaksa terhadap bawahannya.

Tak hanya menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku, DKPP juga memberi catatan etik kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan karena dinilai lamban menangani laporan awal kasus tersebut.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno DKPP di Jakarta, Senin (10/11), yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP juga memberikan teguran keras kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan karena dianggap lamban menindaklanjuti laporan awal dari korban. Keterlambatan tersebut disebut menjadi celah yang dimanfaatkan teradu untuk mengajukan pengunduran diri sebelum kasus etiknya diproses.

“Bawaslu Sulsel tidak cepat dan tidak cermat dalam mengirimkan hasil kajian ke Bawaslu RI, sehingga proses penegakan etik tertunda dan dimanfaatkan oleh teradu untuk mengundurkan diri,” papar Ratna Dewi.

Putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/III/2025, yang melibatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, Abdul Malik, Alamsyah, Andarias Duma’, Saiful Jihad, Adnan Jamal, dan Samsuar Saleh dengan hasil rehabilitasi nama baik.

Selain itu, dalam amar putusannya, majelis menyatakan H tidak layak menjadi penyelenggara pemilu, setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam perkara Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025.

“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku anggota Bawaslu Kabupaten Wajo, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna Dewi saat memimpin sidang.

DKPP menemukan bukti kuat bahwa teradu H melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap korban berinisial SH, yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. Tindakan bejat itu dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2025 di berbagai tempat dan waktu yang berbeda.

Majelis menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencoreng martabat lembaga Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan perlindungan terhadap bawahannya.

“Teradu selaku atasan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya secara berulang, sehingga korban mengalami trauma mendalam. Ini perbuatan yang sama sekali tidak pantas dilakukan seorang penyelenggara pemilu,” tegas anggota majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan H melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a dan d.

Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah dalam sidang menambahkan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban mengalami gangguan mental akibat peristiwa traumatis yang dialaminya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari RSUD Lamaddukkelleng, korban didiagnosis mengalami gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” ujarnya.

DKPP menilai, kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh penyelenggara pemilu agar tidak menyalahgunakan posisi dan kekuasaan terhadap bawahannya.

Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/III/2025, yang melibatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, Abdul Malik, Alamsyah, Andarias Duma’, Saiful Jihad, Adnan Jamal, dan Samsuar Saleh, dengan hasil rehabilitasi nama baik.

Selain kedua putusan, perkara Nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2025, atas nama RCP (Anggota Bawaslu Kota Ambon) diberikan sanksi peringatan.

Dengan demikian, dari tiga perkara yang disidangkan, DKPP menjatuhkan satu sanksi berat, satu peringatan, dan merehabilitasi tujuh penyelenggara yang dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news