Bingung Soal Batas Usia Calon Kepala Sekolah! Ini Penjelasan Disdik Makassar

2 weeks ago 17
Bingung Soal Batas Usia Calon Kepala Sekolah! Ini Penjelasan Disdik MakassarKepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pembukaan seleksi bakal calon kepala sekolah untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Makassar yang dimulai sejak Selasa, (28/10), menuai perhatian publik, terutama dari kalangan guru dan kepala sekolah aktif.

Persyaratan usia maksimal 56 tahun menjadi sorotan karena dinilai membatasi kesempatan bagi sejumlah kepala sekolah berpengalaman untuk kembali mengikuti seleksi.

Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukanlah kebijakan daerah, melainkan peraturan yang ditetapkan secara nasional melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengangkatan, Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

“Jadi aturan itu bukan kami yang buat. Salah satu yang diatur dalam Permendikdasmen memang batas usia 56 tahun. Karena sudah dalam bentuk peraturan menteri, kami wajib menyesuaikan,” ujar Achi, Minggu (2/11).

Ia menilai, pembatasan usia memiliki dasar pertimbangan yang rasional dan profesional. Menurutnya, selain faktor kematangan dan kebijakan yang dimiliki guru senior, kemampuan fisik dan nonfisik juga menjadi aspek penting dalam menjalankan tugas kepala sekolah.

“Dari segi kematangan emosional tentu iya, tapi kemampuan fisik dan manajerial juga harus diperhatikan. Itu sebabnya batas usia ditetapkan agar kinerja kepala sekolah tetap maksimal,” jelasnya.

Achi pun mempersilakan apabila ada pihak yang ingin menyampaikan keberatan atau masukan terkait kebijakan tersebut langsung ke kementerian terkait.

“Silakan mengajukan keberatan ke Kemendikdasmen. Itu hak setiap guru atau kepala sekolah untuk menyampaikan pendapat,” tambahnya.

Ia juga menepis kekhawatiran para kepala sekolah yang gagal ikut seleksi karena faktor usia akan kehilangan jabatan atau dinonjobkan.

Achi menegaskan, status kepala sekolah pada dasarnya merupakan tugas tambahan dari seorang guru, bukan jabatan struktural yang berdiri sendiri.

“Perlu dipahami, kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan. Jadi meskipun tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, mereka tetap berstatus sebagai guru dan tetap mengajar seperti biasa,” tegasnya.

Dengan adanya aturan baru tersebut, Achi berharap proses seleksi calon kepala sekolah berjalan objektif dan sesuai regulasi.

Pemerintah Kota Makassar disebut akan tetap mendukung para guru untuk terus mengembangkan diri, baik melalui peningkatan kompetensi maupun jenjang karier lainnya di bidang pendidikan.

“Yang utama adalah kualitas pendidikan kita. Guru tetap menjadi ujung tombak, apakah dia menjabat sebagai kepala sekolah atau tidak. Semua punya peran besar dalam mencerdaskan generasi,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news