BKD Sulsel: Pemecatan Dua Guru Luwu Utara Sesuai Putusan Mahkamah Agung

1 week ago 20
 Pemecatan Dua Guru Luwu Utara Sesuai Putusan Mahkamah AgungKepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Erwin Sodding (dok. Syamsi/KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Erwin Sodding, menegaskan bahwa pemecatan dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Dia menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah langkah sepihak pemerintah daerah, melainkan hasil dari proses hukum yang telah melalui tahapan panjang di pengadilan.

Menurutnya, keputusan itu dijalankan setelah keluar amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi kembali lagi saya tegaskan bahwa tindak lanjut yang kami ambil dari keputusan PTDH itu adalah tindak lanjut dari apa yang menjadi amar putusan Mahkamah Agung bahwa ada penetapan dua orang yang bersangkutan sebagai pihak yang dianggap bersalah dalam keputusan itu. Lalu kemudian terbit juga Pertek BKN yang menerbitkan persetujuan pemberhentian dua orang ASN kita,” ujar Erwin, Rabu (12/11/2025).

Erwin menekankan bahwa BKD Sulsel hanya menjalankan fungsi teknis sesuai aturan yang berlaku. Dia menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki ruang untuk menolak keputusan hukum yang sudah bersifat final. Proses pemberhentian tersebut, kata dia, telah diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan.

“Jadi mau tidak mau, kami selaku unit kerja teknis yang menangani mengenai manajemen SDM harus menindaklanjuti keputusan tersebut. Karena kan sudah diatur di undang-undang 20,” lanjutnya.

Kendati demikian, Erwin mengakui bahwa pimpinan Pemerintah Provinsi Sulsel tetap memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.

Da mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan kemungkinan adanya aspek-aspek lain yang perlu dikaji ulang. Hal itu dilakukan agar keputusan yang dijalankan benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak.

“Hanya saja kan dalam proses ini tetap menjadi perhatian pimpinan, bagaimana apakah memang secara objektif putusan tersebut sudah sesuai dengan apa yang dijalani oleh yang bersangkutan. Makanya ada proses-proses lain yang kemudian kita coba tindak lanjuti,” jelasnya.

Menanggapi dugaan adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, Erwin menilai hal itu perlu ditelusuri lebih jauh.

Pasalnya, kedua guru yang dipecat merupakan ASN di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, dia menilai penting adanya koordinasi lintas lembaga agar persoalan kewenangan tersebut menjadi jelas.

“Untuk inspektorat Luwu Utara itu kami akan koordinasikan dengan Inspektorat Provinsi apa tindak lanjut dari hal tersebut. Karena itu kan kemudian menjadi ranahnya Inspektorat,” kata dia.

Erwin juga menegaskan bahwa secara aturan, inspektorat kabupaten tidak memiliki kewenangan memeriksa ASN provinsi. Meskipun hal itu telah dilakukan, pihaknya akan tetap mengoordinasikan aspek hukumnya untuk memastikan prosedur yang benar.

BKD, lanjutnya, akan berhati-hati dalam menindaklanjuti setiap temuan agar tidak terjadi kesalahan administratif.

“Kalau secara kewenangan tentu saja itu tidak dimungkinkan. Hanya saja bagaimana dari perspektif hukum itu kami akan koordinasikan dengan Inspektorat lebih lanjutnya,” ujarnya.

Terkait langkah hukum berikutnya, Erwin mengatakan bahwa BKD menghormati segala upaya hukum yang ditempuh oleh Rasnal dan Abdul Muis.

Dia menegaskan bahwa proses kasasi yang telah dijalani keduanya masih bisa dilanjutkan ke tingkat Peninjauan Kembali (PK).

BKD, kata dia, tidak berada dalam posisi mengarahkan, tetapi memberikan ruang bagi keduanya untuk memperjuangkan haknya secara hukum.

“Kami tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan karena ini kan sudah masuk di tingkat Kasasi. Otomatis tingkat terakhirnya sisa PK,” katanya.

Erwin juga menepis tudingan bahwa keputusan pemecatan tersebut dipengaruhi oleh sentimen pribadi atau tekanan politik. Dia menekankan bahwa BKD hanya menindaklanjuti produk hukum yang sah dan tidak mungkin mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan subjektif. Semua langkah, kata dia, diambil sesuai dengan dokumen hukum yang diterima secara resmi.

Meski tidak merinci isi lengkap dari putusan Mahkamah Agung, Erwin memastikan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat.

Dia menjelaskan, MA telah menetapkan keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Karena itu, pemerintah provinsi tidak memiliki pilihan lain selain menjalankan keputusan tersebut.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Jadi putusan Mahkamah Agung menyatakan beliau-beliau dalam posisi dianggap bersalah, dilakukan tindak pidana. Karena diatur di undang-undang 20 bahwa apabila ada tindak pidana seperti itu maka harus dilakukan pemberhentian,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news