Konferensi Pers BNNP Sulsel. (Dok: Dwiki KabarMakassar)KabarMakassar.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mencatat puluhan pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025.
Kepala Bidang Penindakan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Kombes Pol. Ardiansyah menjelaskan bahwa dari hasil penindakan yang dilakukan bersama jajaran BNN kabupaten/kota dan aparat penegak hukum lainnya, BNNP Sulsel mengungkap total 55 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 70 berkas perkara yang diproses secara hukum.
Data tersebut disampaikan dalam rilis akhir tahun BNNP Sulsel yang memaparkan capaian kinerja pemberantasan narkotika selama periode Januari hingga Desember 2025 yang digelar pada Selasa (30/12).
“Dari puluhan perkara yang ditangani, sebanyak 38 berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 37 berkas lainnya masih dalam tahap penyidikan,” ungkapnya
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menetapkan 70 orang tersangka dengan komposisi 58 laki-laki dan 12 perempuan.
Seluruh tersangka berasal dari berbagai jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, baik pada level pengedar maupun jaringan yang lebih besar.
Selain penetapan tersangka, BNNP Sulsel juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan. Sepanjang 2025, petugas mengamankan 3.147,2 gram sabu, 17.509,33 gram ganja, 3.803 butir ekstasi, serta 222,45 gram tembakau sintetis.
Barang bukti tersebut disita dari berbagai pengungkapan kasus yang sebagian besar terhubung dengan jalur distribusi laut dan darat.
BNNP Sulsel menilai jalur laut masih menjadi salah satu akses utama masuknya narkotika ke wilayah Sulawesi Selatan. Kondisi geografis provinsi ini yang memiliki garis pantai panjang dan banyak pelabuhan kecil dinilai kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menghindari pengawasan di jalur resmi.
Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari pengiriman menggunakan perahu kayu hingga memanfaatkan jasa transportasi laut antar pulau.
Dalam proses penegakan hukum, BNNP Sulsel juga mengoptimalkan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan penanganan terhadap para tersangka.
Sepanjang 2025, tim asesmen telah melakukan penilaian terhadap 1.595 tersangka kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.356 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi, 231 orang direhabilitasi di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, sementara 9 orang diproses melalui jalur hukum tanpa rehabilitasi.
“Langkah asesmen tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kasus narkotika berjalan sesuai dengan peran masing-masing pelaku, baik sebagai pengguna maupun bagian dari jaringan peredaran. Pendekatan ini juga dimaksudkan untuk memisahkan penanganan antara pecandu dan pelaku peredaran gelap narkotika,” sebutnya
Dalam rilis kinerjanya, BNNP Sulsel menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergi lintas instansi. Penindakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika disebut tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pengamanan barang bukti serta pengembangan kasus untuk memutus mata rantai peredaran.
Sebagai bagian dari strategi penanganan menyeluruh, BNNP Sulsel juga tetap menjalankan program pencegahan dan rehabilitasi, meskipun porsi utamanya berada di luar aspek penindakan hukum. Sepanjang 2025, ribuan warga tercatat mengikuti kegiatan sosialisasi, tes urine, serta layanan rehabilitasi yang diselenggarakan BNNP dan jajaran BNNK di Sulawesi Selatan.
BNNP Sulsel berharap, melalui kombinasi penindakan hukum yang tegas dan pendekatan rehabilitatif, peredaran gelap narkotika di Sulawesi Selatan dapat ditekan, sekaligus meminimalkan dampak sosial yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

















































