Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah persoalan krusial dalam pengelolaan aset daerah, operasional perusahaan daerah air minum (PDAM), hingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Temuan tersebut disampaikan dalam kegiatan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2025, Senin (19/01).
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan yang dilakukan BPK harus memberikan manfaat nyata dan nilai tambah bagi pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat luas.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus mendorong perbaikan konkret dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan negara.
“Setiap pemeriksaan kami arahkan agar benar-benar berdampak. Sejalan dengan slogan BPK Bermanfaat, hasil pemeriksaan harus mendorong perbaikan nyata di daerah,” ujar Winner Franky, Senin (19/01).
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, baik unsur eksekutif maupun jajaran teknis, yang telah mendukung pelaksanaan pemeriksaan Semester II Tahun 2025 sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Pada periode sebelumnya, BPK Sulsel telah membahas 24 agenda pemeriksaan dan seluruhnya diselesaikan.
Sementara pada kesempatan kali ini, dibahas 22 agenda lanjutan yang sebagian masih menunggu penyesuaian dengan kebijakan pusat dan tema nasional.
“Meski ada agenda yang menunggu penyesuaian kebijakan pusat, kami bersyukur seluruh pembahasan dapat diselesaikan dengan baik,” kata Winner Franky.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK memiliki mandat melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Seluruh hasil pemeriksaan dituangkan dalam LHP dan disampaikan kepada lembaga perwakilan sesuai tingkat pemerintahannya.
Dalam setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan lapangan, pembahasan awal, hingga penyusunan laporan, BPK selalu menyampaikan temuan kepada entitas yang diperiksa untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi. Hal ini dilakukan agar laporan yang dihasilkan bersifat adil, akurat, dan objektif.
“Setiap temuan kami diskusikan dan komunikasikan kembali kepada entitas. Harapannya, laporan yang disampaikan tidak lagi menimbulkan perbedaan pendapat yang signifikan dan telah disepakati bersama,” jelasnya.
Pada periode pemeriksaan ini, BPK Sulsel melaksanakan sejumlah pemeriksaan strategis. Pertama, Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas manajemen aset daerah pada Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemeriksaan ini menyoroti aspek digitalisasi pengelolaan aset, penataan basis data, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Kedua, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan PDAM di Kota Makassar dan beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan, antara lain tingginya tingkat kehilangan air di luar ketentuan, pengelolaan pendapatan air yang belum optimal, serta perizinan pengambilan air baku yang belum sepenuhnya dipenuhi.
“Atas temuan itu, kami merekomendasikan agar direksi PDAM melakukan pengendalian kebocoran air, mengoptimalkan pendapatan, menyusun regulasi turunan sesuai ketentuan, serta menyelesaikan perizinan pengambilan air baku,” tegas Winner Franky.
Ketiga, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemeriksaan ini menilai kesesuaian pengelolaan pajak dan retribusi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
BPK menemukan pendataan objek dan wajib pajak PBB-P2 serta retribusi layanan kebersihan belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah.
“Kami merekomendasikan pemerintah daerah melakukan pendataan ulang, meningkatkan pengawasan, dan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah,” ujarnya.
Keempat, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah pada sejumlah pemerintah kabupaten. Dalam pemeriksaan ini ditemukan ketidaksesuaian pengelolaan belanja dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta standar biaya yang berlaku. BPK mendorong kepala daerah untuk segera menyesuaikan regulasi internal dan memastikan seluruh pengeluaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Winner Franky menegaskan, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas melalui penyusunan rencana aksi.
BPK berharap tindak lanjut tersebut dapat diselesaikan tepat waktu sesuai tenggat yang ditetapkan. Selain itu, LHP yang diserahkan diharapkan menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Semoga hasil pemeriksaan ini benar-benar memberikan manfaat dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan negara,” tutup Winner Franky.
















































