PADANG, KLIKPOSITIF — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Haji Ramah Lingkungan dan Pengelolaan Wakaf Berkelanjutan pada 14 November 2025 di Hotel Santika Padang. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penyelenggaraan haji yang peduli lingkungan serta penguatan pengelolaan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, yang diwakili oleh Nizam Ulmuluk, Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM, Harry Alexander, Anggota Badan Pelaksana BPKH. Hadir pula unsur strategis penggerak ekosistem wakaf nasional, Dede Haris Sumarno, Pimpinan BWI, Mashuri Masyhuda, Sekretaris Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah, Rijal Ramdani, Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, serta Direksi Bank Syariah dari seluruh Indonesia sebagai mitra utama dalam penguatan instrumen wakaf produktif dan layanan keuangan syariah. Kehadiran berbagai
pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama untuk mengintegrasikan isu lingkungan, penguatan wakaf, dan peningkatan kualitas layanan haji dalam satu visi pembangunan berkelanjutan.
Isu keberlanjutan menjadi sangat relevan mengingat penyelenggaraan ibadah haji modern memiliki jejak karbon yang signifikan, terutama dari aktivitas perjalanan udara dan mobilitas jamaah selama di Tanah Suci. Dalam paparannya, Harry Alexander menjelaskan bahwa konsep green hajj adalah upaya untuk memadukan nilai ibadah dengan tanggung jawab ekologis, sehingga pelaksanaan haji bukan hanya memenuhi tuntunan syariah, tetapi juga berkontribusi pada kelestarian alam dan pengurangan dampak perubahan iklim.
Harry juga menegaskan bahwa keberlanjutan tidak hanya berhenti pada aspek lingkungan, tetapi juga tercermin dalam cara dana umat dikelola. Oleh karena itu, wakaf produktif menjadi pilar penting dalam agenda keberlanjutan. Melalui skema Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), dana wakaf dapat dikelola secara aman, modern, dan memberikan manfaat berkelanjutan. Skema ini memungkinkan nilai pokok wakaf tetap terjaga sementara imbal hasilnya digunakan untuk program kemaslahatan seperti kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat yang membutuhkan.
“Konsep green hajj bukan hanya soal mengurangi emisi, tetapi bagaimana kita memastikan pengelolaan dana umat dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan menghasilkan manfaat jangka panjang. CWLS adalah contoh bagaimana wakaf dapat menjadi instrumen yang modern, efektif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Harry Alexander, Anggota
Badan Pelaksana BPKH.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah yang disampaikan melalui Nizam Ulmuluk, Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM menegaskan komitmen daerah dalam memperkuat tata kelola wakaf.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan wakaf memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Aset wakaf BWI, Baznas, dan OPD terkait harus dioptimalkan agar berdayaguna dan mendukung agenda pembangunan berkelanjutan. Seorang Muslim sejati bukan hanya tekun beribadah, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan melestarikan
alam,” ungkapnya.
Sinergi antara BPKH dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diharapkan mampu mempercepat gerakan sosial untuk keberlanjutan, memperkuat ekosistem wakaf produktif, serta memastikan manfaatnya dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa isu lingkungan, tata kelola dana umat, dan kesejahteraan sosial dapat berjalan beriringan dalam satu agenda besar: menciptakan haji yang lebih hijau dan masa depan wakaf yang lebih berdaya.
Tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
BPKH bertugas mengelola keuangan
haji termasuk Dana Abadi Umat (DAU) secara profesional, amanah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dana Abadi Umat merupakan dana kelolaan jangka panjang yang hasil pemanfaatannya ditujukan untuk
mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat Islam. Dalam mengelola DAU, BPKH
berkomitmen menjaga keberlanjutan nilai aset (sustainability) melalui investasi yang prudent, bertanggung jawab, dan memberikan dampak luas bagi umat.
BPKH bertanggung jawab dalam pengelolaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang dilakukan oleh calon jemaah haji, serta dana-dana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah haji. BPKH memastikan bahwa dana haji digunakan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dan efisien, serta untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam.

1 week ago
13


















































