Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan mekanisme evaluasi kinerja bagi ribuan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang baru saja dilantik.
Evaluasi tersebut akan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku sebagai dasar penilaian kinerja di tingkat lingkungan.
Sebanyak 6.032 Ketua RT/RW hasil pemilihan langsung masyarakat resmi dilantik oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam pelantikan massal yang digelar di Lapangan Karebosi, Senin (29/12).
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan bahwa sejak dilantik, RT/RW sudah dapat langsung menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah masing-masing. Salah satu peran awal yang akan dijalankan adalah keterlibatan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“RT/RW itu menjadi bagian dari kehidupan kecamatan dan kelurahan. Setelah dilantik, mereka resmi bertugas dan terlibat dalam Musrenbang bersama LPM, lurah, dan camat untuk merencanakan pembangunan di wilayahnya,” ujar Andi Anshar.
Ia menambahkan, Musrenbang menjadi ruang strategis bagi RT/RW untuk menyampaikan aspirasi warga sekaligus memastikan perencanaan pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
Terkait evaluasi kinerja, Andi Anshar memastikan bahwa mekanismenya sudah jelas dan mengacu pada regulasi yang ada. Penilaian RT/RW dilakukan berdasarkan Perwali Nomor 82 Tahun 2022 serta Perwali Nomor 3 Tahun 2024.
“Evaluasi tetap mengacu pada Perwali. Penilaian RT/RW itu dilakukan oleh tiga unsur, yakni lurah, camat, dan Ketua LPM. Jadi ada tim penilai yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa indikator penilaian mencakup berbagai aspek, termasuk ketertiban administrasi dan peran RT/RW dalam menjaga lingkungan. Salah satu indikator yang kembali disorot adalah penerapan kewajiban tamu lapor 1×24 jam di lingkungan warga.
“Itu juga masuk dalam indikator penilaian RT dan RW sesuai Perwali 82 Tahun 2022,” katanya.
Andi Anshar memastikan seluruh RT/RW yang dilantik telah lengkap sesuai data yang ditetapkan. Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pelantikan telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, termasuk Dinas Kesehatan, untuk memastikan kesiapan tenaga medis dan ambulans selama kegiatan berlangsung.
Terkait administrasi pasca-pelantikan, BPM Makassar menargetkan penyerahan Surat Keputusan (SK) RT/RW dilakukan dalam waktu dekat. SK tersebut akan disalurkan secara berjenjang melalui kecamatan dan kelurahan.
“Insyaallah dalam waktu dekat SK akan kami serahkan ke kecamatan, lalu kecamatan ke kelurahan, dan selanjutnya ke Ketua RT dan RW. Paling lambat awal Januari 2026, tapi kami upayakan secepatnya,” pungkasnya.

















































