BPOM Ungkap 23 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Dua Brand Ternama Masuk Daftar

2 weeks ago 18
BPOM Ungkap 23 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Dua Brand Ternama Masuk DaftarIlustrasi kosmetik berbahaya. Dok. Ist

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 23 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama periode Juli–September 2025.

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan nasional dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman produk kosmetik berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian, seluruh produk positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7. Bahan-bahan tersebut diketahui dapat menimbulkan efek mulai dari iritasi kulit hingga risiko kanker dan kerusakan organ.

Merkuri, misalnya, dapat mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, sakit kepala, hingga kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, bahkan bersifat teratogenik atau menyebabkan kelainan janin.

Sementara hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi dan perubahan warna kornea serta kuku. Pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 tergolong karsinogenik yang berpotensi menyebabkan kanker, kerusakan hati, serta gangguan sistem saraf dan otak.

Sebagian besar produk yang melanggar merupakan hasil kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sisanya terdiri atas dua produk lokal, lima produk impor, dan satu produk tanpa izin edar.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resminya.

BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang terlibat. “Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” imbuhnya.

Lembaga ini melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya tanpa izin. Jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” urai Taruna Ikrar.

BPOM mengimbau para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku dan menempatkan keselamatan konsumen sebagai prioritas. Masyarakat juga diingatkan agar lebih cermat memilih produk kosmetik, tidak mudah tergoda janji hasil instan, dan memeriksa izin edar sebelum membeli.

Berikut adalah daftar nama-nama produk yang dimaksud:

AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
DUBAI RIA Body Lotion
ELBYCI Night Cream Platinum
F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
HK HADIJAH KARIMA GLOW All in One Whitening Cream
MEGLOW SKINCARE Cream Flek
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
R&D GLOW Premium Day Cream
R&D GLOW Premium Face Toner
R&D GLOW Premium Night Cream
SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
SALSA Rhapsody Amber Pro Palette Blush On dan SALSA Rhapsody Amber Pro Palette Eyeshadow
SALSA Rhapsody Classic Pro Palette Blush On dan SALSA Rhapsody Classic Pro Palette Eyeshadow
SN Glowing Brightening Night Cream
SW GLOWS Day Cream
SW GLOWS Night Cream
TINA BEAUTY Night Lotion Premium
WBS COSMETICS Glasskin FaceSerum
WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
WSC Premium Booster Glowing Cream

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news