Bripka E Pengasuh Ponpes di Wonogiri Ditahan Kasus Kekerasan Seksual

23 hours ago 8

Bripka E Pengasuh Ponpes di Wonogiri Ditahan Kasus Kekerasan Seksual

Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun. /Istimewa.

Harianjogja.com, WONOGIRI—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menetapkan Bripka E, anggota Polres Wonogiri yang juga dikenal sebagai pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wonogiri, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual berbasis gender online. Penyidik langsung menahan tersangka di sel tahanan Mapolres Wonogiri pada Sabtu (18/7/2026), sehari setelah laporan dari keluarga korban diterima kepolisian.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan korban merupakan perempuan berinisial N, 19, yang diketahui merupakan anak dari rekan kerja tersangka di lingkungan Polres Wonogiri. Penanganan perkara dilakukan segera setelah laporan resmi masuk pada Jumat (17/7/2026).

Penyidik Menetapkan Tersangka

Agung menjelaskan Bripka E resmi berstatus tersangka pada Sabtu (18/7/2026). Pada hari yang sama, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Mapolres Wonogiri.

"Pada Sabtu kemarin, Bripka E resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Mapolres Wonogiri," kata Agung saat ditemui Espos di kantornya, Minggu (19/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban. Selain itu, penyidik juga menduga Bripka E beberapa kali melakukan panggilan video bermuatan seksual kepada korban hingga membuat korban merasa tidak nyaman.

Laporan Keluarga Korban

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Wonogiri pada Jumat (17/7/2026).

Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memintai keterangan Bripka E sebelum akhirnya menetapkan status tersangka sehari kemudian.

Menjanjikan Lolos Sekolah Kedinasan

Agung mengungkapkan tersangka diduga sempat merayu korban dengan menjanjikan bantuan agar dapat lolos ke sekolah kedinasan. Namun, ia menegaskan bahwa Bripka E tidak memiliki kewenangan maupun akses untuk mewujudkan janji tersebut.

Menurut penyidik, hubungan antara korban dan tersangka bermula karena ayah korban merupakan rekan kerja Bripka E di Polres Wonogiri. Korban kemudian diperkenalkan kepada tersangka untuk memperoleh nasihat karena Bripka E dikenal sebagai mubalig sekaligus pengasuh pondok pesantren.

Penanganan Profesional

Polres Wonogiri menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional meski tersangka merupakan anggota kepolisian aktif.

"Terbukti begitu laporan itu kami terima, pada hari itu juga kami proses, dan kami langsung menetapkan tersangka," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Barang bukti yang diamankan meliputi tangkapan layar percakapan antara tersangka dan korban, tangkapan layar panggilan video, serta pakaian.

Pendampingan

Selain fokus pada proses penyidikan, Polres Wonogiri juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan sekitar 120 santri di pondok pesantren yang diasuh tersangka tetap memperoleh pendampingan sehingga kegiatan pendidikan dapat terus berlangsung.

"Apalagi mayoritas santri di sana memang dari keluarga kurang mampu secara ekonomi," kata Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Espos

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news