Suasana Pondok Pesantren Putri Yatama Mandiri Kabupaten Gowa, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Pemerintah pusat menargetkan seluruh proses audit dan pembenahan infrastruktur pesantren di Indonesia rampung sebelum akhir tahun 2025.
Langkah itu ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyusul insiden robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, beberapa waktu lalu.
Cak Imin meminta agar proses audit konstruksi seluruh pesantren di Indonesia segera dilakukan dan diselesaikan paling lambat Desember 2025. Ia menegaskan, kejadian tragis seperti yang menimpa santri Al Khoziny tidak boleh terulang.
“Saya sudah meminta kepada Pak Menteri PU untuk mengaudit seluruh infrastruktur pesantren dan memastikan semuanya tuntas pada akhir 2025. Cukup satu kali saja peristiwa seperti di Al Khoziny. Jangan pernah terulang lagi musibah yang mengharukan dan mengerikan,” ujar Cak Imin dalam keterangannya, Rabu (08/10).
Politisi sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, pembangunan dan renovasi pesantren harus mengacu pada standar kelayakan konstruksi dan keselamatan. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelumnya dikenal sebagai IMB sebelum proyek pembangunan dijalankan.
“Setiap pesantren yang mau membangun wajib punya PBG. Tapi sambil kita benahi sistemnya, Pak Menteri PU sudah sepakat seluruh jenis perizinan akan digratiskan. Yang penting, hentikan dulu bangunan tanpa izin,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Cak Imin membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren. Satgas lintas kementerian ini akan bekerja di bawah koordinasi langsung Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dan Kementerian PUPR, dengan mandat utama melakukan verifikasi lapangan, audit teknis, serta penataan ulang infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia.
Satgas tersebut, lanjutnya, juga diberi wewenang untuk memprioritaskan perbaikan bangunan pesantren yang dinilai berisiko dan melakukan pembangunan kembali terhadap fasilitas yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Kementerian PU akan memimpin proses audit fisik bangunan pesantren yang menjadi target perbaikan. Kalau ditemukan ketidaklayakan konstruksi, maka langsung dilakukan pembenahan tanpa menunggu laporan tambahan,” kata Cak Imin.
Selain audit dan penataan fisik, Satgas juga akan mendata pesantren yang membutuhkan bantuan rehabilitasi atau pembangunan baru. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan peta infrastruktur pendidikan keagamaan nasional yang lebih akurat dan terintegrasi lintas kementerian.
Cak Imin menilai, langkah cepat ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi para santri dan pengelola pesantren, sekaligus memperkuat tata kelola pembangunan lembaga pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia.
“Keselamatan para santri adalah prioritas utama. Kita ingin memastikan setiap pesantren memiliki bangunan yang aman, layak, dan manusiawi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh pengurus pesantren bersikap proaktif melaporkan kondisi bangunan mereka ke pemerintah daerah setempat untuk mempercepat proses audit dan bantuan rehabilitasi.


















































