Kadinsos Takalar Di Temui Dalam Ruangan KantornyaKabarMakassar.com — Seorang nenek berusia 61 tahun asal Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, harus kehilangan BPJS gratis dan bantuan sembako setelah sistem Kementerian Sosial mendeteksi adanya indikasi transaksi judi online atas namanya.
Kasus ini mencuat setelah anak kandung sang nenek, Asriani, melapor ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar pada Kamis (9/10).
“Masa mau judi online, na nenek-nenek mi ini kasihan,” ujar Asriani kepada petugas Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial dan PMD Takalar.
Menurut Asriani, BPJS ibunya baru diketahui nonaktif saat hendak digunakan untuk berobat. Tak hanya itu, bantuan sembako periode Juli-September 2025 juga tidak disalurkan.
“Baru kami tahu saat mau berobat karena BPJS-nya tidak aktif,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial, status bantuan sosial milik sang nenek dihentikan sejak Maret 2025. Dalam data kependudukan, ia terdaftar sendiri dalam satu kartu keluarga, sementara anak-anaknya telah berpisah KK.
Asriani berharap BPJS gratis ibunya bisa diaktifkan kembali. “Ibu saya sangat butuh pengobatan. Kami juga berharap bantuan sembako bisa dikembalikan,” katanya.
Ia mengaku heran dengan tuduhan bahwa ibunya melakukan transaksi judi online. “Tidak masuk akal, ibu saya bahkan tidak tahu cara pakai HP,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan bahwa sistem Kemensos memang mendeteksi indikasi aktivitas judi online berdasarkan identitas digital seperti NIK, nomor HP, dan email.
“Bisa saja data yang digunakan bukan oleh yang bersangkutan, melainkan oleh orang lain. Jika data itu dipakai untuk aktivitas judi online, sistem pusat akan mendeteksi,” terang Achmad.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi. “Jangan sampai ada pihak yang tidak bertanggung jawab memakai data keluarga untuk hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, mengatakan pencabutan bantuan sosial dapat disanggah agar status penerima bisa diaktifkan kembali.
“Caranya dengan membuat surat pernyataan bahwa warga tersebut memang dalam kategori miskin dan tidak melakukan judi online. Surat itu dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos,” jelas Rijal.
Ia menambahkan, pengaktifan kembali juga membutuhkan surat keterangan atau SK 80 dari pemerintah desa setempat.
Untuk BPJS, kata Rijal, dapat diaktifkan kembali dengan pembuatan akun baru melalui mekanisme yang kini ditanggung APBD, bukan lagi APBN seperti sebelumnya.
“Harus buat baru dan melalui beberapa tahapan administrasi,” tutupnya.


















































