Dewan Desak Pemkot Makassar Serius Tuntaskan Sengketa Aset Daerah

1 month ago 21
Dewan Desak Pemkot Makassar Serius Tuntaskan Sengketa Aset DaerahAnggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Udin Saputra Malik, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) agar lebih serius menuntaskan berbagai persoalan aset daerah yang masih bermasalah.

Desakan ini muncul menyusul masih banyaknya aset milik pemerintah yang berstatus sengketa bahkan dikuasai oleh pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan data Pemkot Makassar total lebih dari 6.900 bidang tanah yang tercatat di Kartu Inventarisasi Barang (KIB), sekitar 4.500 bidang atau 65 persen belum memiliki sertifikat resmi, tak hanya itu ada 24 aset milik Pemkot Makassar yang sedang dalam status sengketa karena diklaim bahkan dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.

Merespon hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, cc, menyebut persoalan sengketa aset merupakan masalah kronis yang harus segera ditangani dengan langkah konkret. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa tindakan nyata dari pemerintah daerah.

“Persoalan sengketa lahan ini memang permasalahan kronik yang tidak boleh lepas dari pantauan. Terutama aset-aset yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti sekolah dan pasar,” tegas Udin, Selasa (14/10).

Udin menjelaskan, dalam rapat monitoring dan evaluasi bersama Dinas Pertanahan, Komisi A DPRD Makassar telah menekankan pentingnya inventarisasi dan penandaan (marking) aset sebagai langkah preventif agar sengketa serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

Ia juga menyoroti lemahnya penanganan aset yang telah lama bersengketa. Menurutnya, penyelesaian kasus aset seperti itu ibarat ‘benang kusut’ yang membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah dan DPRD, khususnya dalam penguatan dukungan anggaran dan penegakan hukum.

“Kami meminta Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum mengoptimalkan tim hukum dengan anggaran yang ada. Jika masih kurang, buat analisis kebutuhan dan prioritas agar bisa dibahas bersama di DPRD,” ujarnya.

Selain menuntaskan sengketa, Udin juga mengingatkan agar Pemkot Makassar menjunjung tinggi prinsip transparansi dan profesionalisme dalam kerja sama pengelolaan aset daerah, terutama yang melibatkan pihak swasta.

“Aset-aset tersebut harus dikelola secara bersama untuk menghasilkan PAD yang optimal bagi Kota Makassar. Jangan sampai justru disalahgunakan oleh pihak tertentu,” pungkasnya.

Udin menegaskan, DPRD akan terus mengawal langkah-langkah penertiban yang dilakukan Pemkot agar seluruh aset daerah memiliki kejelasan status dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat luas.

Dengan kolaborasi antara Pemkot, ATR/BPN, dan DPRD, diharapkan persoalan aset yang selama ini menjadi batu sandungan bagi pembangunan dan pelayanan publik di Makassar dapat segera terselesaikan secara tuntas dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Data terbaru yang diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menunjukkan hanya 2.423 bidang tanah yang telah bersertifikat. Namun, dari jumlah tersebut, 1.981 bidang saja yang benar-benar atas nama Pemkot Makassar, sementara 442 bidang lainnya justru tercatat atas nama pihak lain.

“Masih banyak aset yang tercatat di buku KIPA, tapi tidak atas nama pemerintah kota. Bahkan ada beberapa lokasi yang secara administrasi terdata, tapi di lapangan tidak bisa dibuktikan,” ujar Zulkifly.

Salah satu aset strategis yang tengah diperbarui status kepemilikannya adalah Balai Kota Makassar, yang dulunya tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Zulkifly, sebagian besar aset bermasalah merupakan peninggalan masa lalu, sebelum dilakukan peralihan administrasi dari pemerintah pusat ke daerah. Akibatnya, banyak aset yang status hukumnya belum jelas dan belum terdaftar secara sah atas nama Pemkot.

“Ini pekerjaan besar. Kita bicara bukan hanya pengamanan fisik, tapi juga pengamanan administrasi. Semua aset yang belum bersertifikat harus ditertibkan dan diurus kepemilikannya,” tegasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news