Dewan Minta Disdik Makassar Pertimbangkan Batas Usia di Lelang Jabatan Kepsek

6 hours ago 2
Dewan Minta Disdik Makassar Pertimbangkan Batas Usia di Lelang Jabatan KepsekSekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Proses seleksi dan penempatan Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kota Makassar menuai perhatian serius dari DPRD Makassar.

Komisi D menegaskan agar Pemerintah Kota (Pemkot) benar-benar menjalankan lelang jabatan secara transparan, objektif, dan bebas intervensi.

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman, mengingatkan agar tidak ada praktik tebang pilih atau perlakuan istimewa dalam seleksi calon kepala sekolah.

Menurutnya, regenerasi jabatan di sektor pendidikan memang perlu, namun harus tetap berlandaskan aturan dan hasil kompetensi yang murni.

“Kami mendukung langkah Pemkot melakukan peremajaan kepala sekolah. Tapi prosesnya harus sesuai dengan juknis dan peraturan Kementerian Pendidikan. Jangan sampai ada yang diperlakukan istimewa meski hasil tesnya rendah,” tegas Fahrizal, Selasa (04/11).

Proses seleksi yang saat ini tengah berlangsung, Komisi D menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal dan berpotensi merugikan peserta senior, khususnya mereka yang telah berusia di atas 55 tahun.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), peserta dengan usia lebih dari 55 tahun mendapat nilai nol dalam tes, sehingga otomatis gugur dari proses seleksi.

“Ini tentu janggal. Bagaimana dengan kepala sekolah yang tinggal satu atau dua tahun lagi pensiun? Kalau mereka dikembalikan jadi guru, tentu sulit, karena sudah lama tidak mengajar,” ujar Fahrizal.

Ia menilai, kebijakan batas usia perlu dipertimbangkan kembali agar tidak mematikan hak kepala sekolah yang berstatus definitif untuk menyelesaikan masa jabatannya.

“Kepala sekolah yang sudah menjelang masa pensiun sebaiknya diberi kesempatan menuntaskan masa tugasnya. Jangan serta-merta diganti hanya karena usia,” tambahnya.

Namun, Fahrizal mengakui masih ada perdebatan terkait kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (PLT) yang berusia di atas 55 tahun, sebab secara aturan formal, batas usia tetap menjadi syarat wajib seleksi.

Lebih lanjut , Fahrizal mengingatkan agar peremajaan jabatan kepala sekolah harus diimbangi dengan penghormatan terhadap pengabdian dan pengalaman kepala sekolah senior yang telah lama berkontribusi.

“Regenerasi memang perlu, tapi jangan jadi alasan menyingkirkan mereka yang sudah berpengalaman hanya karena usia,” ujar Fahrizal.

Selain soal batas usia, Komisi D DPRD Makassar juga menyoroti potensi praktik percaloan dan intervensi politik dalam proses lelang jabatan kepala sekolah.

Menurut Fahrizal, momentum seleksi ini sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menempatkan orang dekat di posisi strategis sekolah, baik melalui tekanan informal maupun permainan di balik layar.

“Jangan sampai ada calo-calo yang bermain atau orang yang mengintervensi Dinas Pendidikan untuk menempatkan ‘orangnya’ di sekolah tertentu,” tegasnya.

Ia menegaskan, jabatan kepala sekolah harus diberikan berdasarkan merit dan hasil tes murni, bukan karena hubungan personal atau rekomendasi pihak luar.

“Hasil tes dan rekam jejak harus menjadi acuan utama. Ini soal masa depan pendidikan dan kredibilitas birokrasi,” katanya.

Meski begitu, Fahrizal mengapresiasi komitmen Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar yang telah berjanji melaksanakan seluruh tahapan seleksi secara terbuka mulai dari pendaftaran, ujian, hingga pengumuman hasil akhir.

Fahrizal menilai pengawasan independen tetap harus diperkuat agar tidak ada ruang bagi kecurangan atau permainan dalam proses penilaian.

“Komisi D akan turun langsung memantau pelaksanaan dan hasil tes kepala sekolah sebagai bagian dari fungsi pengawasan kami,” ujar Fahrizal.

Ia menambahkan, keterlibatan DPRD dalam proses ini bukan untuk mengintervensi, tetapi memastikan prinsip keadilan, transparansi, dan meritokrasi benar-benar dijalankan.

“Semua harus dilakukan terbuka. Jangan ada lagi kesan bahwa jabatan kepala sekolah bisa diatur. Ini momentum untuk memperbaiki sistem seleksi dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news