Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, dr Udin Saputra Malik, (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, dr Udin Saputra Malik, menilai kinerja RT/RW pasca pelantikan tidak bisa dilepaskan dari dukungan kebijakan konkret Pemerintah Kota Makassar.
Diketahui, sebanyak 6.032 Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga (RT/RW) periode 2025–2030 se-Kota Makassar, bertempat di Lapangan Karebosi, Senin (29/12) lalu.
dr Udin mencontohkan salah satu tugas awal RT/RW yang kerap dijadikan tolok ukur di lapangan. Namun, menurutnya, indikator tersebut justru memperlihatkan lemahnya dukungan regulasi dari pemerintah kota.
“Contohnya, tugas pertama itu memastikan tidak ada kembang api. Tapi sejauh mata memandang dan sejauh telinga mendengar, di mana-mana masih ada. Jadi saya tidak tahu apakah ini bisa dibilang gagal atau memang didesain untuk tidak berhasil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelarangan aktivitas tersebut sulit diterapkan karena tidak dibarengi regulasi yang tegas, khususnya terkait sumber permasalahan di tingkat penjualan.
“Mau dilarang orang bakar kembang api di tahun baru juga tidak bisa, karena tidak ada regulasi dari pemerintah kota untuk melarang orang berjualan. Sumbernya dibiarkan, jadi ada yang beli,” katanya.
Menurut dr Udin, kondisi itu membuat kinerja RT/RW tidak bisa dinilai gagal, karena tugas di lapangan tidak ditopang aturan yang memadai.
“Susah mau larang orang bakar kalau masih ada yang menjual. Jadi tidak bisa sepenuhnya dibilang gagal bekerja, tapi memang tidak didukung regulasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut hanyalah sebagian kecil dari kompleksitas tugas RT/RW. Secara umum, kata dr Udin, RT/RW di Makassar menunjukkan semangat kolaborasi dan kesiapan menjalankan program pemerintah kota secara bersama-sama.
“RT/RW ini orang-orang yang mau berkolaborasi. Kita selalu tekankan tidak ada lagi orangnya A, B, atau C. Sekarang fokusnya bagaimana semua program pemerintah kota bisa kita laksanakan bersama,” jelasnya.
Politisi PDIP itu juga menilai persoalan yang muncul di masyarakat tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada RT/RW, karena sudah menjadi bagian dari kebiasaan yang berlangsung lama.
“Tidak bisa sepenuhnya disalahkan RT/RW karena memang itu sudah membudaya. Ibaratnya keran airnya tidak ditutup, penjualnya juga tidak dilarang secara legal, jadi pasti tetap ada,” katanya.
Meski demikian, dr Udin menyebut kinerja RT/RW secara umum masih berjalan cukup baik. Ia mendorong Pemkot Makassar untuk menghadirkan kebijakan yang lebih tegas dan terukur agar peran RT/RW di lapangan dapat berjalan maksimal.
“So far so good, tapi tetap perlu kebijakan nyata supaya kerja RT/RW benar-benar efektif,” pungkasnya.
















































