Dewan Soroti Parkir Liar di Permukiman, Dorong Perda Lahan Parkir Pribadi

2 weeks ago 15
Dewan Soroti Parkir Liar di Permukiman, Dorong Perda Lahan Parkir PribadiAnggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menyoroti maraknya parkir liar di kawasan permukiman yang semakin memperparah kemacetan di Kota Makassar.

Ia menilai, fenomena kendaraan pribadi yang diparkir di badan jalan hingga gang sempit sudah mengganggu hak publik dan harus segera diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemilikan Lahan Parkir Pribadi.

Menurut Ray, banyak warga Makassar memiliki kendaraan roda empat namun tidak memiliki lahan parkir di rumahnya. Akibatnya, mobil-mobil tersebut diparkir di jalan umum yang sejatinya merupakan fasilitas publik untuk akses bersama.

“Banyak masyarakat kita tidak punya lahan parkir tapi punya mobil. Mobilnya diparkir di gang-gang yang merupakan fasilitas umum, hak semua orang. Akibatnya, motor tidak bisa lewat, mobil lain terhambat. Ini sudah menjadi masalah yang harus segera ditangani,” ujar Ray Suryadi melalui saluran telpon, Rabu (05/11).

Ray mengatakan, pihaknya di Komisi C DPRD telah mendorong rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk mengatur kepemilikan kendaraan agar setiap rumah tangga yang memiliki mobil diwajibkan menyediakan lahan parkir sendiri. Ia menilai aturan ini penting sebagai langkah awal menekan kemacetan dan menertibkan tata ruang kota.

“Setiap rumah yang punya kendaraan roda empat terutama, harus menyediakan lahan parkirnya. Kalau bisa beli mobil, mestinya juga bisa sediakan tempat parkir. Ini soal keadilan dan kedisiplinan,” tegasnya.

Ia juga menilai, regulasi tersebut nantinya bisa diintegrasikan dengan kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Tata Ruang (Distaru). Kedua instansi itu diharapkan berperan dalam memastikan kepatuhan warga terhadap aturan kepemilikan lahan parkir, baik di kawasan padat penduduk maupun di kompleks perumahan baru.

“Peraturan ini bisa melekat di Tata Ruang atau Dinas Perhubungan. Yang penting ada dasar hukum yang jelas agar masyarakat tidak seenaknya menggunakan fasilitas umum sebagai tempat parkir pribadi,” tambahnya.

Selain itu, Ray menilai Pemkot Makassar juga perlu mempertimbangkan penarikan retribusi parkir di fasilitas umum yang selama ini digunakan warga untuk parkir kendaraan pribadi. Menurutnya, selain untuk menertibkan, kebijakan itu bisa memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Masyarakat yang menggunakan fasilitas umum untuk parkir bisa dikaji lagi, misalnya dengan mekanisme retribusi. Tapi itu nomor sekian, yang utama sekarang adalah adanya aturan main yang tegas dulu,” ujarnya.

Ia menilai, kemacetan di Makassar tidak hanya terjadi di pusat kota, tetapi juga mulai merambah ke kawasan pemukiman. Ia menggambarkan kondisi saat ini di mana hampir setiap malam jalan-jalan lingkungan dipenuhi mobil yang parkir permanen hingga sulit dilalui.

“Sekarang bukan cuma di jalan utama yang macet. Di gang-gang juga macet karena banyak mobil terparkir di pinggir jalan setiap malam. Ini sudah jadi pemandangan umum dan harus ada langkah tegas sebelum timbul konflik di masyarakat,” jelasnya.

Ray menegaskan, DPRD tidak melarang masyarakat memiliki kendaraan pribadi, namun meminta agar kepemilikan itu disertai dengan tanggung jawab sosial dan tata kelola yang baik. Ia mengingatkan, tanpa aturan tegas, potensi gesekan sosial bisa meningkat antara warga yang merasa ‘memiliki’ lahan parkir umum dengan pengguna jalan lain.

“Kalau masyarakat sudah merasa memiliki area yang mereka tempati untuk parkir, nanti muncul persoalan sosial baru. Lebih baik kita cegah dari sekarang lewat aturan yang jelas,” ujarnya.

Ray juga menyinggung perlunya Pemerintah Kota Makassar segera merespons rencana pembangunan infrastruktur pendukung transportasi, termasuk rencana pembangunan jembatan baru di kawasan selatan. Menurutnya, mobilitas warga yang meningkat akibat migrasi ke wilayah Galesong dan pinggiran kota harus diantisipasi dengan kebijakan transportasi dan tata ruang yang matang.

“Sebagian masyarakat Makassar kini bermigrasi ke Galesong karena harga tanah di kota semakin tinggi. Arus kendaraan dari arah itu juga meningkat. Pemerintah harus melihat ini sebagai persoalan serius yang butuh solusi cepat,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news