KLIKPOSITIF- Seorang warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) nagari di Nagari Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mengaku bantuan yang diterimanya terhenti usai menolak arahan untuk memilih calon wali nagari tertentu dalam Pemilihan Wali Nagari (Pilwana).
Pengakuan tersebut disampaikan oleh penerima BLT yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebutkan, BLT yang selama ini diterimanya tiba-tiba terhenti setelah dirinya dipanggil dan diminta mengikuti arahan memilih calon tertentu, namun menolak.
“Tidak dapat lagi panggilan. Penyerahan BLT hari ini, Selasa (16/12/2025),” ungkapnya kepada KLIKPOSITIF, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, sebelum peristiwa itu, penyaluran BLT di Nagari Kapuh Utara berjalan lancar. Namun, setelah adanya pengarahan dari Penjabat (PJ) Wali Nagari setempat terkait Pilwana, bantuan tersebut tidak lagi diterimanya.
Ia berharap pemutusan BLT itu tidak berkaitan dengan sikapnya yang menolak arahan politik. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk menindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran.
“Pemutusan BLT tidak ada konfirmasi kepada saya. Padahal suami saya sedang tidak bekerja. Saya berharap Pemkab bisa menindaklanjuti,” ujarnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPP-KB) Pessel, Deni Anggara, menegaskan bahwa pejabat wali nagari maupun aparatur sipil negara (ASN) wajib bersikap netral dan independen dalam Pilwana.
Ia menjelaskan, pergantian nama penerima BLT dimungkinkan dalam kondisi tertentu, namun harus melalui musyawarah bersama Badan Musyawarah (Bamus) Nagari dan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh wali nagari maupun PJ.
“Proses pergantian penerima BLT harus dimusyawarahkan bersama Bamus Nagari. Tidak bisa dilakukan sepihak, apalagi oleh PJ,” terangnya.
Deni menjelaskan, sesuai dengan surat keputusan dan arahan yang diterbitkan, tugas utama PJ Wali Nagari adalah memfasilitasi penyelenggaraan Pilwana serta memastikan proses berjalan dengan baik, jujur, dan adil tanpa memihak calon tertentu.
“Terkait informasi ini, kami akan melakukan kroscek ke lapangan. Secara regulasi, PJ harus netral dan independen. Jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran, akan kami tindak lanjuti sesuai arahan pimpinan,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PJ Wali Nagari Kapuh Utara, Doni Hendri saat dikonfirmasi melalui pesan KLIKPOSITIF WhatsApp belum menjawab.

1 month ago
31

















































