KLIKPOSITIF— Praktik langsir jeriken di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat masih ditemukan. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan, persoalan tersebut merupakan masalah klasik yang hingga kini masih membutuhkan pengawasan ketat serta perbaikan berkelanjutan.
Helmi menyebutkan, pemerintah daerah terus mendorong Pertamina melakukan pembenahan, baik dari sisi regulasi maupun teknis di lapangan. Ia mengatakan, Pertamina sebenarnya telah mengambil sejumlah langkah, seperti menerapkan sistem card code serta memblokir sekitar 3.500 nomor polisi kendaraan yang terindikasi terlibat pelanggaran pengisian BBM.
“Upaya-upaya perbaikan selalu kita dorong. Pertamina sudah menerapkan card code dan memblokir 3.500 nopol kendaraan. Tapi masih ada pelaku langsir, kita tidak menutup kemungkinan itu tetap terjadi,” ungkap Helmi pada Katasumbar (grup Klikpositif).
Menurutnya, celah pelanggaran masih bisa ditemukan sehingga pengawasan harus terus diperkuat. Karena itu, Pemprov Sumbar menjalin koordinasi intens bersama aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, untuk menindak setiap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Koordinasi dengan penegak hukum tetap berjalan. Upaya-upaya tetap kita lakukan, dan mungkin saja pelanggaran masih terjadi. Namun perbaikan regulasi dan teknis tetap menjadi prioritas,” jelasnya.
Selain itu, Helmi mengungkapkan, bahwa sebelumnya Gubernur Sumbar telah melayangkan surat resmi kepada Pertamina dan Hiswana Migas pada 10 November 2025.
Surat tersebut, menurutnya, menegaskan kembali pembatasan pengisian BBM bagi kendaraan tertentu, sesuai Surat Edaran tahun 2022 terkait batasan pengambilan BBM bersubsidi.
“Surat Gubernur sudah ada, tertanggal 10 November 2025. Itu untuk menegaskan kembali pemberlakuan Surat Edaran 2022 tentang pembatasan pengisian BBM pada kendaraan,” ujarnya.
Ia berharap langkah-langkah tersebut dapat menekan ruang praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus memastikan distribusi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

1 week ago
13




















































