Dinas Pertanahan Akui Banyak Aset Makassar Tumpang Tindih dan Digugat di Pengadilan

3 hours ago 2
Dinas Pertanahan Akui Banyak Aset Makassar Tumpang Tindih dan Digugat di PengadilanKepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati saat Rakor, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menghadapi tantangan serius dalam pengamanan aset daerah.

Ribuan bidang tanah milik pemerintah diketahui masih bermasalah, baik karena belum bersertifikat, tumpang tindih kepemilikan, maupun tengah berproses di pengadilan.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 6.978 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar. Dari jumlah tersebut, baru 2.743 bidang yang telah bersertifikat, namun hanya 452 bidang di antaranya yang resmi tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar. Sementara itu, 2.291 bidang lainnya masih atas nama pihak lain, dan 4.235 bidang belum bersertifikat sama sekali.

“Ini menjadi catatan penting dalam upaya pengamanan aset kita. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait sertifikasi dan kejelasan status hukum lahan,” jelas Sri dalam rapat koordinasi pengelolaan aset bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Senin (13/10).

Sri menilai, BPN merupakan mitra strategis dalam penyelamatan aset pemerintah, karena hanya lembaga tersebut yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat tanah.

“Dalam proses pengamanan aset, kami sangat bergantung pada BPN karena tidak ada instansi lain yang dapat menghasilkan produk sertifikat. Maka sinergi dan koordinasi dengan BPN menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

Rakor bersama BPN membahas empat fokus utama. Pertama, percepatan sertifikasi aset Pemkot Makassar. Kedua, penanganan permasalahan aset daerah yang meliputi sengketa dan gugatan hukum. Ketiga, integrasi layanan host-to-host antara Bapenda dan BPN untuk memperkuat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dan keempat, koordinasi terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta pembahasan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Sri mengakui, upaya percepatan sertifikasi aset bukan perkara mudah. Di lapangan, banyak hambatan teknis dan administratif yang memperlambat proses, mulai dari tumpang tindih kepemilikan lahan, status hukum yang belum tuntas, hingga ketidaksesuaian data antara instansi terkait.

“Percepatan sertifikasi itu tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala, seperti tumpang tindih kepemilikan, perbedaan data administratif, sampai lahan yang masih dalam status sengketa,” terangnya.

Selain kendala teknis, Sri juga menyoroti banyaknya komplain masyarakat dan tuntutan ganti rugi terhadap aset yang sebenarnya telah tercatat sebagai milik pemerintah. Sejumlah kasus bahkan telah masuk dalam proses peradilan, yang memperpanjang daftar persoalan aset daerah.

“Banyak aset kita yang digugat atau dituntut ganti rugi, padahal sudah tercatat sebagai milik pemerintah. Ini yang perlu kita tangani dengan hati-hati melalui koordinasi lintas sektor,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyelesaian masalah aset tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah. Butuh sinergi kuat antara Pemkot Makassar, BPN, aparat penegak hukum, dan masyarakat, agar aset publik tidak terus tergerus akibat lemahnya pengawasan dan administrasi.

Dinas Pertanahan Makassar, lanjut Sri, terus melakukan pemetaan dan verifikasi lapangan terhadap aset yang belum memiliki sertifikat. Data tersebut nantinya akan diusulkan ke BPN untuk masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun penataan lewat GTRA.

“Harapan kami, dengan koordinasi intensif bersama BPN dan perangkat daerah terkait, percepatan sertifikasi aset bisa berjalan lebih optimal. Setiap bidang tanah milik pemerintah harus jelas status hukumnya agar terlindungi dari gugatan,” tegasnya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset daerah secara menyeluruh, sekaligus menjadi pijakan bagi Pemkot Makassar dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan tanah pemerintah, di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan pertanahan di perkotaan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news